Pembunuhan di Subang
Pihak Danu Tuntut Polisi Segera Periksa Banpol di TKP: Kami Masih Menunggu
Perhatian pihak Yosef dan Danu kini semua tertuju kepada oknum Banpol yang sempat menyuruh Danu untuk masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sudah empat kali Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa oleh polisi semenjak dirinya mendapat pendampingan tim pengacara dari Achmad Taufan Soedirjo.
Satu dari beberapa materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Danu adalah terkait pengakuannya disuruh atau diperintah oleh bantuan polisi (Banpol) untuk masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membersihkan bak mandi tempat jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) dimandikan.
Kini perhatian pihak Danu dan Yosef semua tertuju kepada sosok Banpol tersebut.
Baca juga: Ini 2 Perintah Banpol ke Danu di TKP, Langsung Disuruh Masuk hingga Diperintah Simpan Gunting
Baca juga: Yosef Tak Sengaja Bertemu YouTuber yang Kawal Danu ke Polisi, Kades: Allah Mungkin Menakdirkan
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Taufan sendiri mendesak agar pihak kepolisian bisa segera memeriksa Banpol yang dimaksud oleh Danu.
"Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan dari polisi perihal oknum banpol yang sudah menyuruh Danu," ucap Taufan di Subang, Rabu (3/11/2021).
Taufan ingin polisi segera bertindak agar tidak ada lagi kecurigaan.
"Kita harus usut tuntas oknum banpol dan harus diselidiki juga, kami masih menunggu tentunya," katanya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menagih pertanggungjawaban Banpol sekaligus Danu.
Dilansir TribunWow.com, Rohman mengaku tak menyangka ada oknum banpol yang bebas keluar masuk lokasi pembunuhan.
Hal tersebut terungkap setelah Danu mengaku diminta membersihkan bak mandi di rumah Tuti oleh oknum banpol.
Tak hanya itu, Danu juga mengaku diminta menyimpan pisau cutter dan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut Rohman, tindakan oknum banpol itu telah melanggar aturan.
"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," kata Rohman, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).
Rohman merasa janggal dengan tindakan oknum banpol tersebut.
Pasalnya, Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah Amalia pun tak diizinkan memasuki TKP seusai penemuan jasad korban.