Pembunuhan di Subang
Oknum Banpol yang Nekat Terobos Garis Polisi di TKP Kasus Subang Diduga Rusak Barang Bukti, Kenapa?
Kuasa hukum Danu meminta kepolisian untuk mengusut tuntas oknum Banpol yang mengajak kliennya masuk ke TKP kasus Subang, diduga ada barang bukti rusak
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
Hal itu karena berdasarkan pengakuan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, disebutkan bahwa kliennya tersebut menemukan sebuah gunting dan pisau cutter.
Barang itu ditemukan saat Danu menguras bak mandi di rumah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), dua korban pembunuhan di Subang.
Di dalam bak mandi yang airnya sudah keruh bercampur darah, Danu menemukan gunting dan pisau cutter tersebut.
Sang oknum Banpol dikatakan meminta Danu untuk menyimpan kembali kedua barang itu.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter,” ungkapnya.
“Tanyakan ke si banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu tidak tahu kalau itu barang bukti," tambahnya.
Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas Banpol masuk keTKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.
"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya barang bukti berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa Banpol dengan TKP, kewenangannya apa," kata Achmad Taufan.
Hingga saat ini, keterangan terkait oknum Banpol tersebut masih menjadi tanda tanya, sehingga pihaknya mendesak agar kepolisian bisa mengusut sosok tersebut.
Kuasa hukum Yosef mendesak kepolisian untuk menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sebagai tersangka kasus Subang bersama dengan oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Diberitakan sebelumnya, Danu sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada 19 Agustus lalu.
Tindakan Danu itu dilakukan atas ajakan seorang oknum Banpol.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang Belum Terungkap, Kapolres Datangi Polsek Jalancagak Malam-malam, Ada Apa?
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti dan Amalia, di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, yakni 19 Agustus 2021.
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, menyebut aksi Danu dan oknum Banpol itu sebagai tindakan melanggar hukum.