Pembunuhan di Subang
Duga Ada Barang Bukti Rusak di TKP Kasus Subang, Pengacara Yosef Minta 2 Sosok Ini Jadi Tersangka
Kuasa hukum Yosef dengan tegas meminta kepolisian tetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka kasus Subang karena aksi keduanya melanggar hukum.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum Muhammad Ramdanu alias Danu sebelumnya membeberkan bahwa kliennya sempat masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang pada 19 Agustus lalu.
Saat itu, Danu disebutkan diajak oleh seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi).
Peristiwa itu terjadi tepat satu hari seusai penemuan jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (21).

Baca juga: Pengacara Yosef Dibuat Geram oleh Oknum yang Masuk TKP Kasus Subang, Minta Dijadikan Tersangka
Baca juga: Ungkap Kejanggalan Banpol Minta Danu Masuk TKP Kasus Subang, Hal Ini yang Jadi Pertanyaan Pengacara
Mengetahui penyataan itu, kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, memberikan komentarnya.
Menyebut aksi Danu dan oknum Banpol sebagai tindakan melanggar hukum, Rohman Hidayat mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana Danu dan oknum Banpol tersebut bisa masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia, yang jadi TKP pembunuhan keduanya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Hal itu karena sejak kasus ini terjadi pada 18 Agustus lalu, Yosef sebagai suami Tuti sekaligus ayah Amalia yang juga menempati rumah tersebut, bahkan tidak pernah berusaha memasuki lokasi.
Sebagaimana diketahui, ketika Yosef membutuhkan beberapa dokumen untuk mengurus pembukaan rekening koran milik Amalia, pihaknya harus meminta bantuan kepada penyidik karena tak diperbolehkan menerobos garis polisi.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," tegas Rohman Hidayat.
Menurutnya, pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut kliennya itu diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus Subang yang masih ‘segar’, menjadi fakta yang membuat penyelidikan terang benderang.
Rohman Hidayat juga menyatakan dugaannya terkait kemungkinan adanya barang bukti yang rusak di TKP.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pihaknya juga menyebut, aksi tersebut bisa melatarbelakangi sulitnya pengungkapan kasus Subang yang hingga kini sudah bergulir selama lebih dari dua bulan.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," tambahnya.
Alasan Danu Masuk ke TKP
Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian delapan jam di Satreskrim Polres Subang terkait kelanjutan kasus Subang, Jumat (29/10/2021).
Menurut keterangan Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu, pada pemeriksaan tersebut, materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas kliennya pada 19 Agustus 2021.
Itu adalah momen sehari setelah ditemukannya jasad Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang tewas terbunuh di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Sempat Dihadiri Mabes Polri dan BIN, Danu 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa soal Kasus Subang, Ada Apa?
Baca juga: Pernyataan Tak Konsisten, Kuasa Hukum Beberkan Alasan Danu Plin-plan soal Kesaksian Kasus Subang
Terungkap bahwa Danu sempat memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus tersebut dan bahkan diminta untuk membersihkan bak mandi di lokasi.
Alasan di balik keputusan Danu untuk masuk ke rumah Tuti dan Amalia dibeberkan oleh kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Disebutkan bahwa terdapat oknum dari Banpol (Bantuan Polisi) yang meminta Danu untuk membersihkan bak mandi yang berada di TKP kasus Subang.
Hal itulah yang mendasari kliennya itu berani menerobos garis polisi yang sudah terpasang di lokasi kejadian sejak 18 Agustus lalu untuk masuk ke TKP.
"Pemeriksaan terakhir, terkait ada oknum dari Banpol, Danu memang masuk ke dalam rumah betul dan membersihkan bak mandi," ucap Achmad di Subang, Minggu (31/10/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Achmad Taufan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sehari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan oleh pihak berwenang.
Dia pun menilai kepolisian perlu melakukan penyelidikan menyeluruh atas oknum tersebut.
"Itu kejadiannya waktu tanggal 19 Agustus 2021 Danu masuk ke TKP, sehingga, menurut kami itu harus diusut tuntas, saya bersyukur penyidik lebih fokus di situ," ujarnya.
Tak hanya itu, Achmad Taufan juga mengapresiasi pihak kepolisian yang juga menyelidiki soal Danu yang memasuki TKP dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat lalu.
Pihaknya ingin agar perkara tersebut terungkap, sehingga tidak merugikan kliennya dalam proses penyelidikan kasus Subang.
"Jelas kalo itu harus dibongkar, karena dapat merugikan Danu sendiri nantinya," kata Achmad.
Terkait dengan sosok Banpol yang diceritakan oleh Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa kliennya itu mengenal sang oknum.
Sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id, Banpol atau bantuan polisi identik dengan seseorang yang bertugas membantu kepolisian secara sukarela.
Achmad Taufan juga menyebut bahwa berdasarkan kesaksian Danu, sosok tersebut sering berada di Polsek Jalancagak pada kesehariannya.
“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.
Dalam keterangan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, kliennya itu diminta menjaga TKP kasus Subang oleh Yoris dan keluarga korban, sehari setelah jasad Tuti dan Amalia ditemukan.
Ketika itu, Danu memantau TKP di sekitar SMA di Jalancagak.
Namun, Danu melihat seseorang mendatangi TKP dan langsung menghampirinya.
Sebagai bukti dari pengakuannya itu, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujar Achmad Taufan.
Dari keterangan kliennya, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya. (TribunWow.com/Alma Dyani P)
Berita terkait Pembunuhan di Subang lain
Artikel ini telah diolah dari TribunCirebon.com dengan judul UPDATE Kasus Subang soal Masuk TKP, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Jadikan Danu dan Banpol Tersangka dan TribunJabar.id dengan judul Polisi Fokus Penyelidikan ke Sosok yang Menyuruh Danu Membersihkan Kamar Mandi di TKP, Apa Motifnya?