Breaking News:

Pembunuhan di Subang

Akui Keterangan Danu Berubah-ubah, Ini Kata Polisi soal Dugaan Hilangkan Barang Bukti Kasus Subang

Saksi kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjadi sorotan seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan.

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Saksi kasus Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) kembali menjadi sorotan seusai diduga merusak dan menghilangkan barang bukti pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Dilansir TribunWow.com, Danu sebelumnya sempat mengaku diminta oknum petugas bantuan polisi (Banpol) masuk ke dalam TKP kasus Subang.

Kontroversi Danu itu langsung ditanggapi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021).
Danu (21) saat keluar Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (Istimewa via TribunJabar.id)

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Danu terkait Pembunuhan di Subang, Polisi Akui Saksi Fokus, Begini Contohnya

Baca juga: Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka terkait Kasus Subang, Pengacara Yosef: Masuk Tanpa Izin

Ia mengatakan polisi hingga kini masih fokus melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak ini.

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," ungkap Erdi, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (3/11/2021).

Erdi mengakui adanya temuan baru terkait kasus Subang.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Mungkin ada, tetapi ini masih konsumsi penyidk, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidkannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengan tersangka," katanya.

Erdi juga mengakui jika Danu kerap berubah-ubah dalam memberikan keterangan.

Namun, kata dia, Danu mungkin tidak fokus saat diperiksa hingga memberikan pernyataan yang berubah-ubah.

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," jelasnya.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja."

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk, jadi kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya."

Baca juga: Desak Polisi Tetapkan Danu Jadi Tersangka terkait Kasus Subang, Pengacara Yosef: Masuk Tanpa Izin

Baca juga: Pengacara Danu Blak-blakan soal Banpol di TKP, Ada Gunting, Cutter hingga Dugaan Barang Bukti Rusak

Desak Danu Ditetapkan Tersangka

Kini, tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat minta Polres Subang agar menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.

Diketahui, Danu sebelumnya mengaku sempat disuruh oleh oknum Banpol untuk membersihkan TKP di Jalancagak, sehari setelah pembunuhan atau tepatnya tanggal 19 Agustus 2021.

Terkait hal tersebut, Rohman Hidayat meminta aparat mengusut tegas pengakuan Danu tersebut.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Selasa (2/11/2021).

Danu diketahui diajak oleh petugas Banpol untuk masuk ke TKP pembunuhan Tuti dan Amalia.

Pemuda 21 tahun itu diminta untuk menguras bak mandi, tempat di mana kedua jenazah diduga sempat dimandikan sebelum ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard.

Baca juga: 4 Kali dalam Sepekan Diperiksa terkait Kasus Subang, Begini Kondisi Danu saat Perjalanan ke Polres

Baca juga: 2 Bulan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polisi Minta Masyarakat Sabar

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana."

"Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih baru, menjadi fakta yang jelas.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

Aksi Danu dan oknum Banpol dianggap sangat berpotensi bisa menghilangkan barang bukti penting.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.

Danu sebelumnya sempat diminta keluarga untuk mengecek TKP sebelum akhirnya bertemu dengan oknum Banpol tersebut.

Namun, Rohman meyakinkan bahwa orang yang menyuruh Danu bukanlah Yosef.

"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas banpol masuki TKP tanpa izin," katanya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini diolah dari dan TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Yosef Desak Polres Subang Tetapkan Danu dan Petugas Banpol Tersangka Hilangkan Barbuk, Bersumpah Lihat 2 Orang, Danu Kini Mengaku Tidur di Hari Kejadian, Apa Alasannya Tidak Konsisten?, dan Tanggapan Polda Jabar Soal Danu Masuk TKP Kasus Subang dan Menghilangkan Barang Bukti

Tags:
Pembunuhan di SubangDanuSubangYosefTutiAmalia Mustika RatuYorisIndra Zainal Alim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved