Pembunuhan di Subang
Kembali Diperiksa terkait Kasus Pembunuhan di Subang, Danu Bisa Terancam Penjara karena Hal Ini
Saksi Danu (21) akan kembali diperiksa terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) selaku saksi kunci kasus pembunuhan di Subang akan kembali diperiksa hari ini, Selasa (2/11/2021).
Danu sebelumnya sudah tiga kali diperiksa sejak Kamis (28/10/2021).
Kini, Danu akan kembali dimintai keterangan terkait kasus yang menwaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu 23) tersebut.

Baca juga: 2 Pengakuan Danu soal Pembunuhan di Subang Menimbulkan Kejanggalan, Pengacara: Siapa yang Menyuruh?
Adanya pemanggilan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan melalui pesan singkat Whatsapp yang diterima TribunJabar.
"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan dilansir TribunWow.com, Selasa (2/11/2021).
Namun, Achmad Taufan mengatakan pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.
"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.
Pada pemeriksaan terakhir di hari Senin (1/11/2021), Danu diperiksa polisi sekitar empat jam.
Anggota tim Kuasa hukum Danu, Muhamad Egi Difa, sebelumnya mengatakan kliennya diperiksa penyidik terkait aktivitas di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya korban yang tewas secara mengenaskan di dalam mobil Alphard.
"Materinya masih sama mengulas BAP-BAP sebelumnya, cuma hari ini ada penguatan terkait kronologi di tanggal 18 Agustus, tepat di hari kejadian," ucap Muhamad Egi Difa diberitakan TribunJabar.id, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Danu Ternyata Sempat Blak-blakan Ungkap Identitas 2 Sosok di TKP Kasus Subang sampai Ucap Sumpah
Baca juga: Bantah Pengakuannya Sendiri, Danu Meyakini Ia Tidur saat Pembunuhan di Subang, Ini Kata Pengacara
Egi mengatakan, kliennya menjawab secara tegas terkait aktivitasnya di tanggal 18 Agustus 2021.
Danu mengaku datang ke TKP yang berada di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, setelah disuruh oleh pihak keluarga.
Hingga pada akhirnya, Danu dimintaii tolong oleh seorang yang diduga anggota polisi untuk membersihkan TKP.
"Ya, seperti Danu datang ke TKP, Danu disuruh jaga TKP oleh keluarga, kurang lebih seperti itu," katanya.
Meski begitu, pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya tidak banyak.