Terkini Daerah
Kesal Orangtua Minta Uang, Penjual Kue di Ciawigebang Sebar Teror Bom agar Bank Tutup
Jengkel dimintai uang oleh orangtuanya, seorang ibu di Ciawigebang nekat sebar teror bom agar bank tutup.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Hanya karena alasan sepele, seorang janda berinisial MN (31) menyebabkan warga di satu kecamatan dilanda kepanikan.
Ibu beranak lima tersebut diketahui merupakan dalang teror bom yang mengancam telah menyimpan bahan peledak di seluruh bank yang berada di Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat (22/10/2021) lalu.
Menyebar teror lewat pesan berantai di WhatsApp dan menelepon langsung pihak bank, MN mengaku kesal dimintai uang oleh orangtuanya.
Baca juga: Tak Tahu Apa-apa, Pria di Banjarmasin Diinterogasi dan Dipukuli 2 OTK di Rumahnya
Baca juga: Malam Hari Menangis Hampir Dirudapaksa, Siswi SMP Dicuekin Warga karena Tak Bercelana
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, dirinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Iya saya menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Saya mohon maaf kepada semua warga Kuningan khususnya. Dan kepada warga yang telah mengetahui dari pemberitaan akibat ulah saya," ungkap Mila di Mapolres Kuningan, Senin (1/12/2021).
MN yang sehari-hari berjualan kue basah di Ciawigebang ini mengaku khilaf.
"Waktu itu saya ditanya orang tua dan minta uang. Pada saat itu juga, saya jawab uangnya ada di Bank dan pada waktu itu juga saya kirim pesan teror bom itu," katanya.
MN mengaku sengaja menyebar teror bom agar bank di satu kecamatan semuanya tutup.
"Ya karena takut orang tua nanyain terus uang itu, untuk kebutuhan orang tua saya," kata dia.
MN sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45.
Disamping itu, juga berdasar Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.
Isi Pesan Teror Bom
Sebelumnya diberitakan, warga Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, digegerkan oleh sebuah teror bom yang disebar lewat pesan WhatsApp pada Jumat (22/10/2021).
Di dalam pesan tersebut, pelaku menulis telah menyimpan bahan peledak di seluruh bank yang berada di Ciawigebang dan akan meledak pada waktu yang telah ditetapkan.
Tak hanya lewat pesan WA, pelaku ternyata juga sempat menghubungi langsung lewat telepon bank yang menjadi targetnya.
Baca juga: Danu Terus Diperiksa, Kades Duga Polisi Curiga Ada yang Disembunyikan: Pernyataan Kadang Berubah