Cerita Selebriti
Soal Ancaman Pidana Lelaki Beri Harapan Palsu Wanita, Hotman Paris: Tak Ada Pilihan Ya Kawin Dulu
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan di sosial media.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi sorotan di sosial media.
Tepatnya melalui unggahan di akun Instagram pribadi @hotmanparisofficial pada Jumat (29/10/2021).
Hotman Paris mengunggah video berita tentang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang mengusik ranah pribadi.

Baca juga: Singgung Gubernur Aceh, Hotman Paris Menangis Ratapi Nasib Anjing Canon: Kenapa Belum Ada Tanggapan?
Terlihat tayangan yang menjelaskan tentang pemerintah dan DPR yang sepakat mengahpus pasal 418 dalam RKUHP.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini.
Kemudian mengingkari janji karena tipu muslihat yang lain akan dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori tiga.
Pada tayangan tersebut juga terlihat tulisan yang bertujuan untuk menyindir laki-laki hidung belang.
"Nah loh hati-hati para laki-laki hidung belang sekarang sudah ada UU-nya."
Hotman Paris langsung melontarkan tanggapan lewat caption yang dibuat pada unggahannya.
Menurut Hotman Paris RKUHP itu belum disahkan oleh pemerintah.
Selain itu, Hotman Paris seolah-olah tidak setuju dengan RKUHP tersebut.
"Khan belum di sahkan? Cara berkelit? Rekam pengakuan cewek bhw tdk ada janji nikah atau tanda tangan kwitansi?? Atau kalau tdk ads pilihan ya kawin dullu lah!!"
"Zaman modern masih gini? Knp ngak dari dulu?"
Baca juga: Selalu Tampil Nyentrik, Hotman Paris Akui Ingin Buat Lawan-lawanya Gemetar: Hidup dalam Persaingan
Unggahan Hotman Paris itu langsung mendapatkak banyak komentar.
Kebanyakan para wanita yang mengomentari unggahan pengacara sekaligus kolektor mobil mewah itu.