Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Penemuan Mayat Wanita di Pantai Depok Bantul, Korban Dibunuh Selingkuhan, Ini Motifnya

Satreskrim Polres Bantul berhasil menguak kasus penemuan mayat wanita di Pantai Depok, Bantul, Yogyakarta.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan - Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita di Pantai Depok, Bantul, DIY, Jumat (29/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap tuntas kasus penemuan mayat seorang perempuan di muara Pantai Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Terkuak, wanita yang menjadi korban adalah M (56) yang dihabisi oleh selingkuhannya sendiri, YN (49).

Adapun hubungan M dengan YN merupakan pasangan selingkuhan alias kekasih gelap.

Baca juga: Terus Dampingi Yosef, Mulyana Akui Penasaran Siapa Sosok Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Diketahui, keduanya sama-sama tinggal di Kelurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Setelah jasad M ditemukan, Satreskrim Polres Bantul langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dihimpun dari TribunJogja.com, kasus tersebut berawal dari penemuan jasad M pada Senin (24/10/2021).

M ditemukan tewas di sekitar muara Sungai Opak, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Pihak Kepolisian saat itu sempat  kesulitan mengungkap identitas korban karena minimnya alat bukti.

Petunjuk, baru ditemukan setelah sidik jadi korban diperiksa Tim Inafis Polda DIY.

Hasilnya, identitas korban pun diketahui.

Setelah memeriksa saksi, rekaman kamera CCTV, hingga jejak digital, polisi akhirnya menemukan YN yang dicurigai membunuh korban.

Baca juga: Fakta Pria di Lembata Dipenggal dan Bagian Tubuhnya Dibawa Kabur, Pelaku Diduga Dalami Ilmu Hitam

Pasalnya, YN adalah orang yang terakhir kali terlihat berboncengan sepeda motor dengan M.

Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap YN dua hari setelah jasad korban ditemukan.

YN ditangkap saat turun dari bus di pertigaan Janti, Kapanewon Banguntapan, Bantul, saat kembali dari Surabaya.

Saat ditangkap, pelaku coba melarikan diri dan ditembak oleh petugas pada bagian kaki kanannya.

Sempat Jalan-jalan ke Pantai

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan kemudian menguraikan kronologi saat pelaku menghabisi korban.

Diketahu, keduanya sempat melakukan peryemuan dan jalan-jalan menggunakan kendaraan milik korban.

"Yang bersangkutan mengajak korban untuk bertemu di RS Panembahan Senopati, kemudian menitipkan motornya, setelah itu jalan-jalan ke wilayah Pantai Depok, pakai kendaraan korban," ujar Ihsan dikutip TribunWow.com dari TribunJogja.com, Jumat (29/10/2021).

M dan YN kemudian sempat menyewa losmen.

Setelah dari losmen, mereka berjalan-jalan di sekitar pantai.

Saat korban mengajak untuk pulang, di situlah pelaku mulai menganiaya korban.

"Korban dan pelaku sudah saling mengenal sehingga korban pun diajak keluar juga tidak curiga."

"Pada saat itu pelaku dari awal mengincar harta dari korban," katanya.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di OKU Selatan Dicabuli, Disetrum hingga Ditenggelamkan di Sungai, Pelakunya Tetangga

Baca juga: Pria di Lembata Dibunuh Sadis di Depan Istri, Pelaku Kabur Bawa Bagian Tubuh Korban dan Membakarnya

Pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik kemudian memukulinya sampai korban tidak bernyawa.

Pelaku sempat menyeret mayat korban sejauh 3-4 meter dengan maksud menyembunyikannya di muara Pantai Depok sehingga tertutup daun-daun.

Setelah itu, YN menggondul uang korban sebesar Rp 200 ribu, kalung, cincin dan motornya.

Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku menitipkan motor korban ke Pasar Bantul, kemudian naik ojek online mengambil motornya sendiri yang sebelumnya terparkir di RS Panembahan Senopati.

Motif Pelaku

Kapolres menyatakan, motif pelaku nekat melakukan tindakan keji tersebut karena memiliki utang.

Ia kemudian dengan gelap mata bermaksud merampas harta selingkuhannya tersebut.

"Pelaku ini banyak utang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, YN akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Atas kejadian itu, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari TribunJogja.com dengan judul Update Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Depok, Ini Motif Pelaku Membunuh Korbannya dan Polres Bantul Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Depok, Pelaku Ternyata Teman Kencan Korban,

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus PembunuhanPenemuan MayatBantul
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved