Cerita Selebriti
Setelah Mobil Rachel Vennya Viral, Ternyata Juga Nunggak Pajak, Ini Nominal yang Harus Dibayarkan
Selebgram Rachel Vennya masih saja menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu lalu kabur dari karantina Covid-19.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Selebgram Rachel Vennya masih saja menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu lalu kabur dari karantina Covid-19.
Kali ini berbeda, Rachel Vennya kembali menjadi menuai kontroversi karena mobil miliknya.
Pelat nomor mobil Rachel Vennya disebut-sebut menyalahi aturan karena memiliki huruf belakang yang harusnya dipakai oleh pejabat negara.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Mobil Rachel Vennya Disita, Pihak Kepolisian Bongkar Alasan Lakukan Pelanggaran
Tak lama kemudian, Rachel Vennya dikabarkan belum membayar pajak mobil miliknya yang seharusnya jatuh pada Agustus 2021.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (26/10/2021), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono angkat bicara terkait kabar Rachel Vennya itu.
AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa Rachel Vennya sudah membayar pajak mobil dengan pelat nomor B 139 RFS.
Rachel Vennya sudah membayarnya pada Senin (25/10/2021).
"Masa berlaku pajaknya sudah diperpanjang, jadi sudah sampai dengan Agustus 2022," AKBP Argo Wiyono.
"Memang baru diperpanjang hari Senin kemarin di Samsat," imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Diperiksa Polisi, Rachel Vennya Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara Buntut Kabur Karantina
Tak berhenti di situ saja, AKBP Argo Wiyono juga mengakui pembayaran pajak Rachel Vennya sudah sesuai prosedur.
AKBP Argo Wiyono membeberkan besaran pajak yang harus dibayarkan Rachel Vennya.
"Bulan Oktober 2020 saudara RV telah meminta rekannya untuk mengurus pembuatan," kata AKBP Argo Wiyono.
"Secara prosedural dan nomor polisi tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," tambahnya.
"Dalam pembuatan nopol mobil itu, saudara RV membayar sesuai yakni sebesar Rp 7,5 juta," jelasnya.
AKBP Argo Wiyono juga menyebut warna mobil Rachel Vennya berbeda dengan aslinya.
Rachel Vennya menutupi warna asli mobilnya dengan stiker berwarna hitam.
Karena mobilnya menjadi viral, Rachel Vennya mencopot stiker dan akhirnya kembali ke warna semula.
"Jadi bukan tipe Vellfire yang kemarin sempat beredar warna hitam," ujar AKBP Argo Wiyono.
"Namun warna sebenarnya adalah putih metalik dengan nopol B 139 RFS," jelasnya.
"Sudah diakui ditutup seluruh bodinya dengan menggunakan stiker berwarna hitam doff," tandasnya.
"Saudara RV menyuruh sopirnya untuk memasang stiker warna hitam dengan biaya Rp 8 juta," imbuhnya.
Lihat videonya
Baca juga: Selain Kasus Kabur Karantina, Rachel Vennya Terancam Hukuman Tambahan 2 Bulan Penjara
Rachel Vennya Terancam Hukuman Tambahan
Selain terjerat kasus akibat kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya kembali terancam hukuman tambahan.
Pasalnya, mantan istri Niko Al Hakim tersebut diketahui menggunakan mobil yang diduga menyalahi aturan karena berbeda dengan data yang ada di kantor kepolisian.
Okeh karenanya, Rachel Vennya bisa dikenai sanksi 2 bulan penjara atau denda tilang Rp 500 ribu.
Hal ini dibeberkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo melalui tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Senin (25/10/2021).
Menurut Sambodo, Rachel Vennya hari itu tidak bisa memenuhi panggilan lantaran adanya kegiatan.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengundur pemeriksaan hingga waktu yang ditentukan.
Namun, pemeriksaan hari itu bukanlah berkaitan dengan kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan.
Ternyata, Rachel Vennya dipanggil sehubungan dengan kendaraan yang digunakan.
"Terkait dengan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red) dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro jaya," terang Sambodo.
Setelah diselidiki, ada ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan oleh Rachel Vennya.
Dari data yang ada di kantor polisi, seharusnya mobil dengan plat nomor berakhiran RFS tersebut berwarna putih.
Oleh karenanya, pihak kepolisian pun mencurigai adanya pelanggaran terkait data kendaraan.
"Di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu yang bersangkutan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam," terang Sambodo.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa, apakah benar kendaraannya sudah berganti warna, namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain, tidak sesuai peruntukan."
Sementara itu, Sambodo menerangkan bahwa mobil dengan plat nomor RFS tersebut benar dimiliki Rachel Vennya.
Plat nomer tersebut bukanlah nomor polisi khusus pejabat lantaran hanya memiliki 3 angka di tengah, bukan 4 angka.
Adapun pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.
Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK," ujar Sambodo.
"Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya."
"Ya ini hanya tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," tandasnya. (TribunWow.com)