Cerita Selebriti
Setelah Mobil Rachel Vennya Viral, Ternyata Juga Nunggak Pajak, Ini Nominal yang Harus Dibayarkan
Selebgram Rachel Vennya masih saja menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu lalu kabur dari karantina Covid-19.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Atri Wahyu Mukti
Ternyata, Rachel Vennya dipanggil sehubungan dengan kendaraan yang digunakan.
"Terkait dengan penggunaan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red) dan STNK yang digunakan pada saat diperiksa di Polda Metro jaya," terang Sambodo.
Setelah diselidiki, ada ketidaksesuaian data kendaraan yang digunakan oleh Rachel Vennya.
Dari data yang ada di kantor polisi, seharusnya mobil dengan plat nomor berakhiran RFS tersebut berwarna putih.
Oleh karenanya, pihak kepolisian pun mencurigai adanya pelanggaran terkait data kendaraan.
"Di mana data yang ada di kita seharusnya Alphard berwarna putih, tapi pada malam itu yang bersangkutan menggunakan mobil Alphard berwarna hitam," terang Sambodo.
"Kita akan lihat pelanggarannya seperti apa, apakah benar kendaraannya sudah berganti warna, namun belum diubah di STNK-nya, atau memang STNK itu ditempelkan di kendaraan yang lain, tidak sesuai peruntukan."
Sementara itu, Sambodo menerangkan bahwa mobil dengan plat nomor RFS tersebut benar dimiliki Rachel Vennya.
Plat nomer tersebut bukanlah nomor polisi khusus pejabat lantaran hanya memiliki 3 angka di tengah, bukan 4 angka.
Adapun pasal yang bisa menjerat Rachel Vennya adalah pasal 280 juncto 68 atau pasal 288.
Ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar pasal 280 juncto pasal 68 kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau dia melanggar pasal 288 terkait dengan STNK," ujar Sambodo.
"Makanya nanti yang bersangkutan kita minta datang dengan membawa kendaraan yang digunakan pada malam hari ketika keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya."
"Ya ini hanya tilang, denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan," tandasnya. (TribunWow.com)