Terkini Daerah
Kronologi Kasus Pria yang Dikubur Hidup-hidup seusai Dituduh Mencuri, Sempat Dikabarkan Hilang
Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria asal Desa Palayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Maman (50).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Peran S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur, Ada Aksi Sadis di Ladang Jagung di Balik Kasus Perampasan Nyawa Terduga Pencuri oleh Warga Garut, dan Kronologi Pengungkapan Kasus Maman yang Dikubur Setelah Dianiaya, Berawal dari Laporan Kehilangan