Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Kasus Pria yang Dikubur Hidup-hidup seusai Dituduh Mencuri, Sempat Dikabarkan Hilang

Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria asal Desa Palayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Maman (50).

TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari
Tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Maman saat diamankan di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan seorang pria asal Desa Palayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Maman (50).

Dilansir TribunWow.com, Maman ditemukan tewas dikubur dalam kondisi terikat dan dibungkus karung di sebuah ladang di kaki Gunung Cikuray.

Sebelum jasadnya ditemukan, keluarga Maman sempat dinyatakan hilang oleh keluarga.

Karena khawatir, keluarga korban sempat melapor ke Polres Garut karena Maman sudah hilang sejak 11 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut polisi langsung melakukan pencarian seusai mendapat laporan tersebut.

"Dari laporan kehilangan tersebut kami Polres Garut termasuk juga Polsek Bayongbong melakukan langkah-langkah pencarian seta penyelidikan dimana saudara Maman berada," ungkap Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (26/10/2021).

Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.
Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia. (TribunJabar.id/Istimewa)

Baca juga: Belasan Warga di Garut Bunuh Pria Diduga Pencuri, Pelaku Sembunyikan Mayat Korban di Gunung Cikuray

Baca juga: Sosok Syifa Aisyah Fauziah, Resmi Dinikahi Ridho DA, Hobi Ngetrail hingga Disebut Bintangnya Garut

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi adanya pengeroyokan di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug.

Pengeroyokan tersebut berakhir dengan penguburan tubuh korban di kaki Gunung Cikuray.

"Kami mendapat informasi bahwa memang betul saudara Maman itu telah dikubur dalam keadaan meninggal dunia setelah sebelumnya dilakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Wirdhanto.

Pihaknya kemudian memeriksa 20 saksi terkait kasus oengeroyokan itu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 dari 20 saksi dinyatakan sebagai tersangka.

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang mengakibatkan saudara Maman meninggal dunia kemudian dikubur di kaki Gunung Cikuray," jelasnya.

Para tersangka melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri.

Setelah itu, korban yang tak sadarkan diri diikat menggunakan tali dan dimasukkan ke dalam karung lalu dikubur.

Menurut keterangan warga desa setempat, korban memang dikenal sebagai sosok yang gemar mencuri.

"Pada dini hari tanggal 12 Oktober sekira pukul satu, Maman kepergok diduga akan mencuri di sebuah gudang sayur. Kemudian para tersangka ini melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tumpul seperti batu, dengan tangan juga benda tajam," jelasnya.

"Kemudian setelah saudara Maman tidak sadarkan diri, langsung dimasukan ke dalam karung lalu dilakukan penguburan."

Baca juga: Bupati Ragukan Pengakuan Ineu Garut soal Utang Rentenir hingga Rp 25 Miliar: Gak Logis

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Subang Belum Terungkap, Warga Akui Geregetan hingga Takut Kejadian Terulang

Masih Hidup saat Dikubur

Sebelum kejadian ini, korban sempat melakukan aksi pencurian.

Namun, saat itu permasalahan diselesaikan secara damai.

"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (26/10/2021).

Warga yang mengetahui korban sempat terlibat aksi pencurian langsung geram karena mendapati Maman kembali mencuri.

Saat itu, Maman tengah berada di gudang sayuran milik warga.

Maman pun menjadi sasaran amuk massa dan mengalami banyak luka karena benda tumpul seperti batu dan besi.

Tak hanya itu, korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukkan karung lalu dikubur hidup-hidup.

Saat jasadnya ditutupi tanah, korban diketahui masih hidup.

Tersangka berinisial S (39) bahkan mengetahui korban masih hidup.

Baca juga: Fakta Viral Video Sekelompok Siswi SMA di Wakatobi Aniaya Seorang Siswa, Korban Dipukul dan Diinjak

Baca juga: Detik-detik Mantan Ayah Tiri Aniaya Anak Sambung hingga Meninggal, Cemburu Ibu Korban Menikah Lagi

S lantas turun ke dalam lubang dan menyayat leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," terang Wirdhanto.

Seusai dipastikan tak bernyawa, para tersangka melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur Ada Aksi Sadis di Ladang Jagung di Balik Kasus Perampasan Nyawa Terduga Pencuri oleh Warga Garut, dan Kronologi Pengungkapan Kasus Maman yang Dikubur Setelah Dianiaya, Berawal dari Laporan Kehilangan

Tags:
GarutJawa BaratPencurianPengeroyokanPenganiayaanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved