Terkini Daerah
Nasib Tragis Pria Dianiaya, Dimasukkan Karung dan Dikubur Hidup-hidup, Belasan Warga Jadi Tersangka
Maman (50), tewas secara tragis seusai dikeroyok massa karena diduga sebagai pelaku pencurian.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
S lantas turun ke dalam lubang dan menyayat leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," terang Wirdhanto.
Seusai dipastikan tak bernyawa, para tersangka melanjutkan proses penguburan.
Peran S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur, dan Ada Aksi Sadis di Ladang Jagung di Balik Kasus Perampasan Nyawa Terduga Pencuri oleh Warga Garut