Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Tragis Pria Dianiaya, Dimasukkan Karung dan Dikubur Hidup-hidup, Belasan Warga Jadi Tersangka

Maman (50), tewas secara tragis seusai dikeroyok massa karena diduga sebagai pelaku pencurian.

TribunJabar.id/Istimewa
Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia. 

S lantas turun ke dalam lubang dan menyayat leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," terang Wirdhanto.

Seusai dipastikan tak bernyawa, para tersangka melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur, dan Ada Aksi Sadis di Ladang Jagung di Balik Kasus Perampasan Nyawa Terduga Pencuri oleh Warga Garut

Tags:
PembunuhanPenganiayaanPengeroyokanGarut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved