Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Tragis Pria Dianiaya, Dimasukkan Karung dan Dikubur Hidup-hidup, Belasan Warga Jadi Tersangka

Maman (50), tewas secara tragis seusai dikeroyok massa karena diduga sebagai pelaku pencurian.

TribunJabar.id/Istimewa
Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia. 

TRIBUNWOW.COM - Maman (50), tewas secara tragis seusai dikeroyok massa karena diduga sebagai pelaku pencurian.

Dilansir TribunWow.com, tak hanya itu, Maman juga dikubur hidup-hidup oleh sejumlah warga di kaki Gunung Cikuray, Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut korban dikubur hidup-hidup ke dalam lubang sedalam 1,5 meter.

Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka dari 20 saksi yang diperiksa.

Para tersangka ini menganiaya korban hingga tak sadarkan diri lalu menguburnya.

Tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Maman saat diamankan di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021).
Tersangka kasus pengeroyokan hingga menewaskan Maman saat diamankan di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021). (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Baca juga: Belasan Warga di Garut Bunuh Pria Diduga Pencuri, Pelaku Sembunyikan Mayat Korban di Gunung Cikuray

Baca juga: Sosok Kapolres Nunukan AKBP SA yang Viral karena Aniaya Anggotanya, Kini Dinonaktifkan

Akibat penganiayaan itu, korban juga mengalami luka sayat di leher dan badan.

Sebelum kejadian ini, korban sempat melakukan aksi pencurian.

Namun, saat itu permasalahan diselesaikan secara damai.

"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (26/10/2021).

Warga yang mengetahui korban sempat terlibat aksi pencurian langsung geram karena mendapati Maman kembali mencuri.

Saat itu, Maman tengah berada di gudang sayuran milik warga.

Maman pun menjadi sasaran amuk massa dan mengalami banyak luka karena benda tumpul seperti batu dan besi.

Tak hanya itu, korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukkan karung lalu dikubur hidup-hidup.

Saat jasadnya ditutupi tanah, korban diketahui masih hidup.

Tersangka berinisial S (39) bahkan mengetahui korban masih hidup.

Baca juga: Fakta Viral Video Sekelompok Siswi SMA di Wakatobi Aniaya Seorang Siswa, Korban Dipukul dan Diinjak

Baca juga: Detik-detik Mantan Ayah Tiri Aniaya Anak Sambung hingga Meninggal, Cemburu Ibu Korban Menikah Lagi

S lantas turun ke dalam lubang dan menyayat leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara Maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," terang Wirdhanto.

Seusai dipastikan tak bernyawa, para tersangka melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang melukai leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya.  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Fakta Kasus Main Hakim Sendiri di Garut, Pernah Mencuri lalu Dimaafkan, Belum Meninggal saat Dikubur, dan Ada Aksi Sadis di Ladang Jagung di Balik Kasus Perampasan Nyawa Terduga Pencuri oleh Warga Garut

Tags:
PembunuhanPenganiayaanPengeroyokanGarut
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved