CPNS
Lolos SKD CPNS dan PPPK 2021? Segera Persiapkan untuk SKB, Ini Jadwal dan Materinya
Persiapan untuk menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bisa langsung dilakukan bagi peserta CPNS maupun PPPK yang dinyatakan lolos SKD.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Ketentuan Nilai Peserta SKD sebagai Syarat Lolos dan Ikut SKB
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS 2021 dimulai sejak 2 September 2021.
Hingga saat ini, SKD masih dilaksanakan di beberapa instansi.
Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ada passing grade yang harus dicapai peserta agar lolos ke tahap berikutnya.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita terkait CPNS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Dilengkapi Materi SKB