Terkini Daerah
Sosok Briptu A, Oknum Polisi yang Diduga Pukul Mahasiswa Pakai Tongkat saat Demo, Begini Nasibnya
Seorang mahasiswa diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum aparat saat demo dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum aparat saat demo dua tahun kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, di depan kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (21/10/2021) lalu.
Belakangan diketahui sosok oknum polisi yang diduga memukul sang mahasiswa memakai button stick (sejenis tongkat) adalah Briptu A.
Akibat perbuatannya, Briptu A kini ditahan Bidang Propam Polda NTB.
Baca juga: Nasib Brigadir NP yang Viral Banting Mahasiswa, Kini Jadi Polisi Tanpa Tugas dan Wewenang
Sosok Briptu A diketahui merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Mataram.
Pemukulan terjadi saat polisi dan mahasisawa saling dorong ketika berusaha memadamkan api ban bekas yang dibakar demonstran.
Aksi saling dorong tersebut menyulut emosi anggota polisi berinisial A.
Dia diduga memukul bagian kepala salah seorang demonstran menggunakan button stick hingga terluka dan berdarah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Minggu (24/10/2021), tak membantah terjadinya peristiwa itu.
Artanto memastikan, saat ini oknum polisi yang diduga memukul mahasiswa tersebut sudah ditangani Propam Polda NTB dan sudah ditempatkan di ruang khusus (tahan).
Dari hasil penyelidikan Bidpropam Polda NTB, saat pengamanan aksi HMI di depan kantor DPRD, Kamis (21/10/2021), terdapat unsur pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu A.
"Yang bersangkutan terbukti menggunakan alat yaitu button stick, yang mana saat itu anggota tersebut mengayunkan tangannya sehingga mengenai salah satu mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa," bebernya.
Saat ini Briptu A menjalani proses hukuman disiplin atau pelanggaran disiplin.
Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin.
"Manakala pada hasil keputusan sidang nanti agak lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau peradilan pidana," tambahnya.