Pembunuhan di Subang
Berita Kasus Subang Simpang Siur, Yoris Tegaskan Hanya Pihak Ini yang Bisa Beri Keterangan Keluarga
Banyak pihak memberikan keterangan terkait kasus Subang hingga membuat berita simpang siur, Yoris tegaskan perwakilan keluarga Tuti hanya pengacara.
Penulis: Alma Dyani Putri
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM – Yoris membeberkan pernyataan terbarunya terkait kasus pembunuhan ibunya, Tuti Suhartini (56) dan adiknya, Amalia Mustika Ratu (23), pada Senin (25/10/2021).
Itu dilakukan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang semakin simpang siur, karena banyaknya pihak yang memberikan keterangan atas kasus pembunuhan di Subang.
Terlebih lagi, selama penyelidikan kasus Subang dilakukan, banyak asumsi liar dan opini berkembang di masyarakat, yang juga merugikan pihak keluarga.

Baca juga: Soal Jejak dan DNA yang Tertinggal, Kades Jalancagak Sebut Danu Diminta Yoris Awasi TKP Kasus Subang
Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Korban Kasus Subang Diungkap Pihak Keluarga: Saya Lemas Langsung
Kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti dan Amalia, diketahui pada 18 Agustus lalu.
Sudah bergulir selama lebih dari dua bulan, tetapi kasus tersebut belum juga terungkap dan semakin berlarut-larut.
Yoris yang kini telah secara resmi didampingi tim kuasa hukum dari Achmad Taufan Soedirjo (ATS) dan Partner, menyinggung tentang pihak-pihak yang mengatasnamakan keluarga Tuti dalam kasus Subang.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Yoris mengaku dalam hal memberikan keterangan yang berkaitan dengan keluarganya, dia sudah mempercayakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
"Jadi dari pihak kami keluarga tentunya kami sudah memberikan kuasa yang menjadi perwakilan keluarga adalah pihak pengacara kami yang dikuasakan kepada Pak Achmad Taufan," ucap Yoris kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Selain itu, Yoris juga menegaskan bahwa keluarga Tuti tidak akan diwakilkan oleh pihak mana pun, termasuk mereka yang mengatasnamakan keluarga, selain kuasa hukum yang saat ini mendampinginya.
"Dan untuk yang misalkan ada yang mengatasnamakan dari keluarga kami, mungkin itu tidak disetujui oleh pihak keluarga,” katanya.
“Kami tetap memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada pengacara kami dan ini merupakan satu pintu apabila akan memberikan keterangan.”
Tim kuasa hukum Yoris, tidak hanya mendampingi anak tertua Tuti saja, tetapi juga keponakan korban pembunuhan di Subang, yakni Muhammad Ramdanu alias Danu.
Keduanya selama ini menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23), hingga harus jalani pemanggilan kepolisian berulang kali.
Diketahui, tim pengacara Yoris dan Danu yang berasal dari Jakarta, sudah langsung bekerja dan mendatangi lokasi pembunuhan di Subang.
Pada 18 Agustus lalu, jasad Tuti dan Amalia ditemukan tertumpuk di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.