Pembunuhan di Subang
Tim Kuasa Hukum Yoris dan Danu Lakukan Investigasi Kasus Pembunuhan di Subang, Ini yang Dilakukan
Tim kuasa hukum dari Yoris dan Danu mengaku akan langsung terjun ke lapangan guna melakukan investigasi kasus pembunuhan di Subang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban pembunuhan terencana.
Sudah berjalan 63 hari, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Baca juga: Sosok YouTuber Heri Susanto dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Jasa Ini untuk Yoris dan Danu
Yoris dan Danu Tertekan
Kepada awak media, Achmad Taufan membenarkan bahwa pihaknya kini akan memberikan pendampingan hukum kepada Yoris dan Danu.
Bahkan, pihaknya akan menjadi kuasa hukum keduanya secara cuma-cuma.
Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan.
Selain karena kasus kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi atensi masyarakat, Achmad Taufan mengakui bahwa Yoris dan Danu dalam hal ini juga menjadi korban.
Ia mengatakan, posisi kedua kliennya yang saat ini dinilai banyak disudutkan.
Maka tindakan mereka memakai jasa kuasa hukum merupakan tindakan yang dinilai sudah tepat.
"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa," ujar Achmad Taufan dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/10/2021).
"Banyak yang mendukung banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikoligisnya terganggu," imbuhnya.
Baca juga: Sosok YouTuber Heri Susanto dalam Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Jasa Ini untuk Yoris dan Danu
Baca juga: Warga Soroti Kinerja Polisi soal Lamanya Pengungkapan Pembunuhan di Subang, Ini Kesaksiannya
Menurut Achmad, pendampingan terhadap Yoris serta Danu diharapkan dapat mengurangi beban kepada kedua kliennya tersebut.
Pihaknya merasa iba dengan kedua saksi yang dianggap memang benar-benar tidak terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.
"Jadi kemarin waktu saya tanyakan kepada keduanya, mereka ini keduanya tidak ingin memakai kuasa hukum, karena mereka merasa mereka tidak bersalah," katanya.
"Untuk saat ini Pak Yoris dan Pak Danu akan memiliki hak-hak nya sebagai manusia, kita sebagai kantor hukum sebagai praktisi hukum kita wajib untuk membantu,"