Breaking News:

Terkini Daerah

Dikirimi Pinjol Uang padahal Tak Minta, Ibu Hamil Dipaksa Lunasi: Maki Saya Pakai Bahasa Hewan

Saking takutnya diteror oleh jasa pinjol, ibu hamil 7 bulan khawatir keguguran anak yang dikandungnya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Miftahul Munir
Ancaman Keselamatan Masyarakat, Polres Metro Jakpus Gerebek Sindikat Pinjol. 

TRIBUNWOW.COM - Ibu hamil bernama Sari Eni (32) tengah stres lantaran terus-terusan ditagih oleh debt collector dari sebuah jasa pinjaman online (pinjol).

Eni diketahui tengah hamil tujuh bulan dan khawatir rasa stresnya akan memengaruhi kandungannya tersebut.

Menurut pengakuan Eni, dirinya sudah melunasi tagihan pertama namun dikirimi lagi oleh pinjol tersebut meskipun tak meminta.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading, Karyawan WFH hingga Punya 8.000 Nasabah

Baca juga: Pinjam Rp 2,5 Juta Membengkak Jadi Rp 104 Juta, Dedy Luapkan Emosi ke Karyawan Pinjol Ilegal

Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, diketahui Eni meminjam uang lewat aplikasi pinjol bernama Daun Hijau.

Di awal Oktober 2021 lalu, ia meminjam uang sekira Rp 2 juta.

Namun dirinya mengaku saat itu hanya menerima uang sebesar Rp 1,3 juta dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta dalam kurun waktu tujuh hari.

Takut diteror oleh debt collector, Eni langsung membayar pinjamannya sebelum lewat tujuh hari.

"Akhirnya saya kembalikan sekira Rp, 2 juta, saya lunasin, saya pikir sudah selesai dong, aplikasi saya hapus," kata Eni saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Rabu (20/10/2021).

Kemudian pada 15 Oktober, dirinya tiba-tiba mendapat pesan tagihan pinjol.

Eni heran sebab dirinya tak pernah meminjam lagi di pinjol tersebut.

Setelah mendownload aplikasi Daun Hijau lagi dan melakukan pengecekan, ternyata ia dikirimi uang tanpa sepengetahuannya.

Ia pun sudah melaporkan uang itu kepada customer pinjol karena memang ia tidak merasa meminjam.

Kini tagihan uang yang ada diaplikasi harus dibayarkan Eni sekira Rp 3 juta dalam waktu tujuh hari.

"Saya sudah ditagih sebelum jatuh tempo, selama penagihan itu mereka memaki-maki saya, menghujat saya, ngata-ngatain saya pakai bahasa hewan," ucapnya.

Kini Eni telah melaporkan kasus ini ke akun Instagram Kapolda Metro Jaya namun belum mendapatkan respons penindakan dari aparat.

Selain diteror lewat pesan, pihak pinjol sudah mengakses data teleponnya dan mengisi pesan kepada semua kontaknya.

Teman-temannya sudah mendapat pesan singkat pencarian atas nama dirinya dan diminta melunasi tagihan.

"Ya harapan saya ditindak saja, kalau saya duga sih dia ini ilegal, karena pas kita klik aplikasi Daun Hijau itu di dalamnya ada uang dana," tutur Eni.

Mahfud MD Minta Pinjol Ilegal Jangan Dilunasi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD meminta kepada masyarakat Indonesia agar tidak melunasi jika sudah telanjur pinjam uang di pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pemerintah memutuskan pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.

Mahfud MD juga menjamin kepada warga yang tidak membayar pinjol ilegal akan dapat perlindungan dari pihak kepolisian.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Mahfud mengatakan, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," kata dia dalam konfrensi pers secara virtual terkait pinjol ilegal, Selasa (19/10/2021).

Mahfud menjelaskan, pinjol ilegal tidak perlu dilunasi sebab pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia berpesan agar masyarakat melapor jika pinjol ilegal melakukan penagihan secara paksa atau disertai ancaman dan intimidasi.

"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini. Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," papar Mahfud. 

Pinjol Ilegal Teror Pakai Konten Porno

Sebelumnya diberitakan, penggerebekan sebuah kantor pinjaman online atau pinjol ilegal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (18/10/2021) malam.

Kepolisian melaporkan penemuan ribuan data nasabah, meskipun kantor terlihat sepi karena pemberlakuan work from home (WFH).

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, empat karyawan yang bertugas sebagai supervisor telemarketing, supervisor, dan desk collecting ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Ditegur saat Bunuh Ibunya, Pria di Sambas Ngamuk Bacok 3 Warga Lainnya, Total 2 Korban Tewas

Perusahaan pinjol itu disebutkan bernama PT AIC yang membawahi empat aplikasi pinjaman online ilegal.

Meskipun tidak diberikan penjelasan lebih lanjut terkait empat aplikasi yang disebutkan, kepolisian menyatakan PT AIC sudah beroperasi sejak 2018.

Hal tersebut diungkapkan oleh Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

"Di bawah perusahaan ini ada empat aplikasi yang mereka jalankan dan semuanya adalah ilegal," kata Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021) malam.

Kepolisian juga menemukan ribuan data nasabah di mana PT AIC sudah berhasil menjaring sedikitnya 8 ribu nasabah hingga kini.

"Kita mendapatkan data nasabah mereka ini kurang lebih ada 8.000 orang. Nanti akan kita dalami lagi dari mananya," ucap Auliansyah.

Penggerebekan atas PT AIC dilakukan seusai kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa para penagih dari perusahaan tersebut melakukan pengancaman.

Mereka tak hanya menggunakan kata-kata kasar, tetapi juga melakukan teror dengan menyebar konten pornografi yang disandingkan dengan foto nasabah.

Itu dilakukan kepada nasabah-nasabah yang terlambat membayar pinjaman.

"Ada beberapa laporan polisi yang disampaikan masyarakat terkait dengan pengancaman dalam penagihan. Mereka mengancam dan mengirimkan gambar-gambar tidak benar atau pornografi kepada mereka untuk melakukan penagihan," ucap Auliansyah.

Saat digrebek, keadaan kantor pinjol ilegal itu terlihat sepi karena para pekerja sedang bekerja dari rumah.

"Kondisinya agak sepi, karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah," tegas Kombes Auliansyah di lokasi, Senin (18/10/2021).

Menurutnya, para pekerja melakukan aktivitas penagihan utangnya dari rumah masing-masing dengan fasilitas yang sudah diberikan perusahaan.

"Jadi mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen, seperti modem dan fasilitas lainnya," ujar Auliansyah.

Manajemen pinjol ilegal itu ternyata sudah memberlakukan kebijakan WFH sehingga tepat saat penggerebekan kantor mereka sepi.

Ada pula kemungkinan bahwa PT AIC sudah merasa terancam, setelah belakangan polisi sedang gencar-gencarnya menggerebek praktik pinjol ilegal sehingga tak banyak pekerja yang masuk pada hari ini.

Dugaan itu juga terlihat dari rolling door di lantai dasar ruko.

Pihak pinjol ilegal mencoba mengelabuhi petugas dengan memasang stiker tutup pada rolling door merah tersebut.

"Jadi menurut saya karena kemarin kita melakukan penggerebekan di beberapa tempat, makanya mereka memutuskan untuk WFH," kata Auliansyah.

Polisi hanya mendapati empat karyawan di lokasi yang langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Malam ini kita mendapatkan empat orang," kata Auliansyah.

Beberapa barang bukti juga diamankan berupa sejumlah komputer, laptop, modem, dan data-data yang tersimpan di dalam fasilitas milik pinjol ilegal itu.

Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, kantor AIC terdiri dari empat lantai yang keseluruhannya digunakan sebagai tempat operasional praktik pinjol ilegal.

Fungsi dari setiap lantai di kantor tersebut dibeberkan oleh Kombes Pol Auliansyah.

"Lantai 2 itu digunakan sebagai telemarketing, kemudian lantai 3-nya telemarketing dan reminding, dan lantai 4-nya ini sebagai collector atau penagihan," ucap Auliansyah.

Namun sayangnya, setiap ruangan dengan puluhan meja kerja berfasilitas lengkap tersebut saat itu tampak sepi.(TribunWow.com/Anung/Alma Dyani P)

Berita terkait Pinjaman Online lain

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Beroperasi Sejak 2018, 4 Aplikasi Menjaring 8.000 Nasabah dan Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal Berlanjut di Kelapa Gading, Karyawan Beroperasi dari Rumah serta Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih" dan WartaKotalive.com dengan judul Wanita Hamil 7 Bulan Diteror Penagih Pinjol Dengan Cara Kasar, Ini Nama Aplikasinya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
pinjaman onlineKasus Tagih UtangPolda Metro JayaMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved