Liga 1
Bos Arema FC Tanggapi Aksi Pelemparan Bus Singo Edan dan Unggah Sosok Pelaku di Medsos demi Beri Ini
Bos Arema FC, Gilang Widya Pramana kecam aksi pelemparan bus Singo Edan yang terjadi pada Rabu (20/10/2021) di Yogyakarta.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: Atri Wahyu Mukti
Seusai melakukan pelemparan batu, para pelaku melarikan diri dan beberapa ofisial Arema FC turut mengejar para pelaku tersebut.
Alhasil, satu dari 10 diduga pelaku tertangkap.
Fakta mengejutkan terungkap, ternyata pelaku pelemparan bus Arema FC tersebut masih berusia 15 tahun.
Setelah ditelisik lebih lanjut, pelaku yang terungkap berinisial YS mengaku merupakan pendukung Persebaya Surabaya, atau kerap dikenal dengan Bonek Mania.

"Untuk pelaku yang kami amankan baru satu berinisial YS," kata Kapolsek Gondokusuman Surahman di kantornya pada Kamis (21/10/2021) dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Dari pengakuan pelaku, polsek Gondokusuman mengantongi nama 5 pelaku lainnya yang tak lain merupakan rekan YS.
Selain itu, ia juga mengakui melakukan aksi tersebut pada pukul 22.45 WIB.
Lebih lanjut, setelah digali informasi terkait motif pelaku, ternyata tujuan sebenarnya YS dkk ke Yogyakarta hanyalah ingin berkunjung ke Malioboro.
Mereka ke Yogyakarta dengan nompreng atau turut ikut menumpang dengan truk besar dari Sidoarjo menuju Yogyakarta.
Di tengah perjalanan, pelaku dan rekan-rekannya secara tidak disengaja mengetahui ada bus Arema FC yang tengah terparkir di depan hotel.
Alhasil, tanpa berpikir panjang YS dkk melakukan aksi pelemparan batu yang mengakibatkan kaca bus Arema FC depan maupun samping pecah.
"Melintas Hotel (New) Saphir, terlihat ada bus Arema, akhirnya melakukan penyerangan," ucap Surahman.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah benda yang diduga dipakai dalam aksi perusakan, antara lain jumper warna hitam milik pelaku, batako, tongkat besi, pecahan kaca bus, dan bendera Persebaya Xtreme.
Kapolsek Gondokusuman, Surahman mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan pelaku yang masih di bawah umur, pemeriksaan lebih jauh terhadap YS akan dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Sosial, dan lembaga bantuan hukum, khususnya perlindungan anak.
Namun demikian, pelaku akan tetap dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Masih kami dalami untuk pelaku yang lainnya," ucap Surahman. (TribunWow.com/Adi Manggala S)