Terkini Daerah
Bantah Tolak Laporan Terduga Korban Rudapaksa karena Belum Divaksin, Polisi: Bahkan Diberi Makan
Polisi bantah tudingan telah menolak laporan korban rudapaksa di Aceh karena belum divaksin.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
“Pelapor bersama pendamping memilih pulang dan akan melaporkannya kembali saat ada Polwan. Nomor petugas pun sudah dikasih,” ucap Winardy.
Baca juga: Videokan Diam-diam, Pria Pergoki Pasangan Mesum Peras Uang Rp 500 Ribu dan Rudapaksa sang Wanita
Menurut Versi LBHI Aceh
Sebelumnya, aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI- LBH) Banda Aceh sebagai pihak yang mendampingi korban, merasa geram dengan kejadian tersebut.
Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terjadi di rumah korban di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diungkapkan, petugas langsung melarang korban masuk ke Polresta Banda Aceh cuma gara-gara belum vaksin Covid-19 pada Senin (10/10/2021)
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh."
"Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Sempat tertahan, korban bersama kuasa hukum dari LBH akhirnya bisa masuk ke dalam halaman Polresta dan bisa menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Hal itu setelah ada dua anggota LBH yang memiliki sertifikat vaksin.
Namun, laporan tersebut kembali ditolak oleh petugas SPKT karena korban perkosaan tidak memiliki sertifikat vaksin.
Padahal korban sudah menjelaskan bahwa memiliki riwayat penyakit yang mengharuskan dirinya tidak bisa sembarangan divaksin.
Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak tidak boleh divaksin.
Meski begitu, polisi disebut tetap tidak menerima alasan korban.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin," ujar Kodrat.
"Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan."