Terkini Daerah
Bantah Tolak Laporan Terduga Korban Rudapaksa karena Belum Divaksin, Polisi: Bahkan Diberi Makan
Polisi bantah tudingan telah menolak laporan korban rudapaksa di Aceh karena belum divaksin.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus seorang gadis berusia 19 tahun yang diduga ditolak polisi saat akan melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya ke Polresta Banda Aceh, mendapat perhatian serius.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, membantah pernyataan LBHI Banda Aceh yang menyebutkan SPKT Polresta Aceh dan Polda Aceh menolak laporan terduga korban karena belum memiliki serifikat vaksin.
Saat dikonfirmasi, Winardy menegaskan bahwa persoalan itu terjadi karena adanya miskomunikasi.
"Kami tidak menolak laporan warga yang belum memiliki serifikat vaksin, itu hanya miskomunukasi," Kata Winardy dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Ngaku Tergoda Pakaian Seksi Menantu, Mertua di Aceh Rudapaksa Istri Anaknya, Kapolres: Hanya Alasan
Winardy membenarkan bahwa pelapor memang sempat diminta untuk scan QR Code PeduliLindungi.
Dari sana, diketahui bahwa yang bersangkutan belum disuntik vaksin Covid-19.
Polisi saat itu lantas menawarkan untuk divaksin.
Namun, pelapor titu menyatakan tidak bisa karena ada penyakit bawaan.
Petugas lalu menawarkan untuk diperiksa oleh dokter dan diterbitkan surat keterangan, tetapi korban menolak.
Pelapor dengan keinginannya sendiri pulang meninggalkan Mako Polresta Banda Aceh.
“Jadi, tidak ada yang namanya penolakan, bahasanya jangan dipelintir. Yang ada, pelapor diarahkan untuk vaksin dan setelah itu silakan melaporkan kembali,” ujar Winardy.
Baca juga: Kronologi Ayah Mertua Rudapaksa Menantu, Mulut Korban Dibekap Pakai Kain hingga Nangis Ketakutan
Baca juga: Atta Halilintar Tanggapi Ajakan untuk Bantu Psikologis Korban Rudapaksa di Luwu Timur: Ayo Berjumpa
Winardy juga meluruskan tentang pemberitaan tidak adanya tanda bukti lapor saat korban melanjutkan laporannya ke Polda Aceh.
Dia mengatakan, setiap laporan yang dianggap krusial dan sensitif, pihak SPKT mengarahkan pelapor untuk konsultasi ke bagian yang menanganinya, dalam hal ini Unit PPA Ditreskrimum Polda Aceh.
“Saat konsul, petugas menerimanya dengan baik. Bahkan diberikan makan dan minum. Namun, saat itu pelapor merasa tidak nyaman karena yang mengambil keterangan adalah polisi pria,” ujar Winardy.
Disebutkan bahwa Polwan pada saat itu sedang melaksanakan vaksinasi massal di Ditreskrimum.