Pembunuhan di Subang
2 Bulan Kasus Pembunuhan di Subang, Yoris dan Danu Disebut Merasa Tertekan dan Sangat Ketakutan
Dua bulan berjalannya kasus Subang disebut berdampak pada psikologis anak pertama Tuti, Yoris, dan keponakan Tuti, Danu.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Subang, Jawa Barat pada dua bulan lalu.
Dua bulan berjalannya kasus Subang disebut berdampak pada psikologis anak pertama Tuti, Yoris, dan keponakan Tuti, Danu.
"Jadi alasannya sudah jelas di dua bulan belakang ini mereka merasa syok dan ketakutan yang luar biasa," ujar Pengacara Yosef dan Danu, Achmad Taufan kepada wartawan, Rabu (20/10/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Pengacara Sebut Yoris dan Danu Alami Tekanan Hebat terkait Pembunuhan Subang, ATS: Mereka Ketakutan
Baca juga: Kuasa Hukum Yoris dan Danu Lakukan Investigasi Mandiri Kasus Subang, Cek TKP dan Tanya Saksi
Pasalnya Yoris dan Danu diketahui merupakan saksi yang juga banyak diperiksa pihak kepolisian.
Kasus Subang juga membawa dampak yang besar terhadap kehidupan mereka berdua.
Sebelumnya, Yoris merupakan ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional yang didirikan ayahnya, Yosef.
Sedangkan Danu merupakan orang kepercayaan Yosef.
Kini, Yoris dan Yosef memilih meninggalkan aktivitasnya di yayasan karena masalah trauma dengan kasus ini.
Itu juga yang dijadikan alasan Yoris dan Danu memutuskan untuk menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi kasus ini ke depan.
"Untuk saat ini Pak Yoris dan Pak Danu akan memiliki hak-hak nya sebagai manusia, kita sebagai kantor hukum sebagai praktisi hukum kita wajib untuk membantu," katanya.
Baca juga: Warga Soroti Kinerja Polisi soal Lamanya Pengungkapan Pembunuhan di Subang, Ini Kesaksiannya
Selain itu, Achmad juga merasa adanya tuduhan-tuduhan atau isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu.
Hal itu juga yang membuat kondisi kedua kliennya menjadi semakin buruk.
"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikoligisnya terganggu," kata Achmad.
Investigasi Mandiri
Setelah mendapat surat kuasa dari Yoris dan Danu, sejumlah pengacara dari Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners diketahui langsung menuju TKP untuk mendalami kasus dan melakukan investigasi.
Mereka menyebut investigasi mandiri dilakukan untuk mencari petunjuk yang bisa mengungkap kasus Subang.
"Tujuannya adalah pasti kita akan investigasi kebenaran-kebenaran mencari info-info," katanya.
Selain itu, pihak pengacara Yoris dan Danu memang bertekad untuk membuat kasus ini berjalan semakin cepat.
Karena itu investigasi mandiri dirasa penting dilakukan untuk membantu kepolisian.
"Kita juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," jelasnya.
Adapun yang dilakukan adalah dengan mengecek langsung TKP kasus Subang dan bertanya kepada saksi-saksi.
Sayangnya dia tidak menjelaskan hasil dari investigasi yang dilakukannya.
"Jika ada sesuatu yang mengganjal kita juga akan menyampaikan kepada polisi dengan harapan upaya kita ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.
Seperti diketahui sejumlah pengacara dari Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners resmi menjadi kuasa hukum Yoris dan Danu per hari Senin (18/10/2021).
Selain memberikan pendampingan hukum, pihak pengacara juga disebut akan meluruskan isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu.
"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," kata Achmad Taufan dalam konferensi pers di kantornya, yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).
Mereka juga menyebut sudah melakukan gelar perkara internal sebelum memutuskan maju menjadi pengacara Yoris dan Danu.
Dari hasil gelar perkara itu, mereka menyimpulkan bahwa Yoris dan Danu bukan orang yang pantas dituduh sebagai tersangka.
"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Keterangan Achmad bisa disimak dalam video di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Sebagian Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul KASUS Subang, Terlihat Tenang, Yoris dan Danu Ternyata Ketakutan dan Tertekan, Diungkap Kuasa Hukum