Pembunuhan di Subang
Kuasa Hukum Yoris dan Danu Lakukan Investigasi Mandiri Kasus Subang, Cek TKP dan Tanya Saksi
Mereka melakukan investigasi mandiri untuk mencari petunjuk yang bisa mengungkap kasus Subang.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Yoris dan Danu diketahui mendatangi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat.
Mereka melakukan investigasi mandiri untuk mencari petunjuk yang bisa mengungkap kasus Subang.
"Tujuannya adalah pasti kita akan investigasi kebenaran-kebenaran mencari info-info," ucap Pengacara Yoris dan Danu, Achmad Taufan kepada wartawan di Subang, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Warga Soroti Kinerja Polisi soal Lamanya Pengungkapan Pembunuhan di Subang, Ini Kesaksiannya
Baca juga: Pengacara Danu dan Yoris akan Lawan Isu-isu yang Sudutkan Kliennya di Kasus Pembunuhan Subang
Menurutnya hal itu dilakukan sekaligus untuk mendalami perkara yang sedang berjalan.
Hal ini dilakukan hanya selang dua hari setelah pengacara menerima kuasa dari kliennya.
"Jadi senin kemarin kita sudah tanda tangan surat kuasa, dan kini kita bertanggung jawab selaku kuasa hukum, oleh karena itu kami turun langsung untuk menemui kedua klien kami," jelasnya.
Selain itu, pihak pengacara Yoris dan Danu memang bertekad untuk membuat kasus ini berjalan semakin cepat.
Karena itu investigasi mandiri dirasa penting dilakukan untuk membantu kepolisian.
"Kita juga harus turut membantu kepolisian untuk mencari siapa sebenarnya pelaku yang benar-benar valid," jelasnya.
Adapun yang dilakukan adalah dengan mengecek langsung TKP kasus Subang dan bertanya kepada saksi-saksi.
Baca juga: 2 Bulan Kasus Subang, Kelelahan Juga Disebut Jadi Alasan Yoris dan Danu Gunakan Jasa Pengacara
Sayangnya dia tidak menjelaskan hasil dari investigasi yang dilakukannya.
"Jika ada sesuatu yang mengganjal kita juga akan menyampaikan kepada polisi dengan harapan upaya kita ini membantu polisi siapa pelaku sebenarnya," ujar Achmad.
Seperti diketahui sejumlah pengacara dari Kantor Pengacara Achmad Taufan Soedirjo (ATS) Law and Partners resmi menjadi kuasa hukum Yoris dan Danu per hari Senin (18/10/2021).
Selain memberikan pendampingan hukum, pihak pengacara juga disebut akan meluruskan isu-isu yang menyudutkan Yoris dan Danu.
"Jadi kita di sini akan membantu Pak Yoris dan Pak Danu dari sisi hukum dan juga akan meluruskan semua yang mengarah dan menerpa, isu-isu yang berkembang selama ini ke arah mereka berdua," kata Achmad Taufan dalam konferensi pers di kantornya, yang ditayangkan di Youtube Heri Susanto, Selasa (19/10/2021).
Mereka juga menyebut sudah melakukan gelar perkara internal sebelum memutuskan maju menjadi pengacara Yoris dan Danu.
Dari hasil gelar perkara itu, mereka menyimpulkan bahwa Yoris dan Danu bukan orang yang pantas dituduh sebagai tersangka.
"Dan kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dan hasilnya kita meyakini bahwa Pak Yoris dan Pak Danu menjadi korban dari peristiwa ini," katanya.
Pada hari itu juga Yoris dan Danu menandatangani untuk menyerahkan kuasa hukumnya kepada para pengacara.
Menurut informasi, orang yang akan menjadi pengacara Yoris dan Danu akan berjumlah sekitar sembilan orang.
Mereka rencananya akan dibagi menjadi dua tim, di mana satu untuk memberikan pendampingan hukum kepada Yoris dan satu lagi untuk Danu.
Pihak pengacara juga menegaskan bahwa mereka akan memberi bantuan hukum kepada Yoris dan Danu secara sukarela.
"Dan kita dari ATS Law Firm akan siap memberi bantuan hukum secara sukarela, mengingat kondisi beliau yang sangat memprihatinkan," katanya.
Selain itu, Achmad juga menyebut bahwa tim kuasa hukum Yoris dan Danu akan mendukung segala kerja-kerja kepolisian dalam penyelidikan.
Mereka juga berharap agar polisi serius dalam menangani kasus yang telah dua bulan belum bisa terungkap ini.
"Kami berharap dan akan mendorong pihak kepolisian untuk benar-benar serius dalam menyikapi permasalahan ini.
Sebagai informasi, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Sejak itu, kasus ini belum terungkap dan belum diketahui siapa yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Tim gabungan juga sudah dikerahkan mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri menyatakan membantu penyelidikan kasus ini.
Kronologi penemuan jasad dimulai ketika suami Tuti, Yosef diketahui merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bermotif pencurian dan merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akses masuk ke rumah TKP juga tidak ada tanda-tanda kerusakan, karena itu disimpulkan bahwa ada dugaan bahwa pelakunya adalah orang dekat korban.
Hingga kini sudah 54 orang diperiksa sebagai saksi, bahkan sejumlah saksi diperiksa menggunakan alat tes kebohongan.
Simak keterangan Achmad dalam video di bawah ini:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Baca Artikel Terkait Pembunuhan di Subang Lainnya
Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Yoris dan Danu Kasus Subang Resmi Pakai Jasa Pengacara, Langsung Cek TKP dan Tanyai Saksi