Breaking News:

Terkini Daerah

Prihatin Kapolsek di Parimo Terlibat Asusila, Kapolda, Bupati hingga Wakilnya Datangi Rumah Korban

Kapolda Sulteng beserta Bupati dan Wakil Bupati Parimo mendatangi rumah korban yang diduga telah dilecehkan oleh seorang oknum Kapolsek.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban S (20) kasus tindakan asusila oleh oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (19/10/2021). Tak sendirian, Kapolda datang bersama Bupati dan Wakil Bupati Parimo, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). 

Menanggapi kasus tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara.

Kompolnas menilai, oknum Kapolsek berinisial Iptu IDGN itu bisa dijerat dengan tuduhan gratifikasi seksual.

Terutama, jika kasus dugaan meniduri anak tersangka yang tengah ditahan di Polsek Parigi itu terbukti benar adanya.

"Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir TribunWow.com, Senin (18/10/2021).

"Serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan," imbuhnya dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Seorang Tersangka, Modus Janjikan Kebebasan Ayah Korban

Baca juga: Sosok Kapolsek Percut Sei Tuan yang Dicopot dari Jabatan Gara-gara Kasus Preman Aniaya Pedagang

Poengky juga mendapatkan informasi bahwa Iptu IDGN masih diperiksa oleh Polda Sulteng.

Kini, Iptu IDGN juga telah dibebastugaskan sementara untuk memudahkan pemeriksaan.

Selain pelecehan dan gratifikasi seksual, Iptu IDGN juga berpotensi memperdagangkan kasus dengan keluarga tersangka.

Dalam hal ini, Iptu IDGN telah mengincar keuntungan pribadi bila kasus tersebut terbukti benar.

"Jika benar yang bersangkutan melakukan chatting mesra dan tidur dengan anak tersangka, berarti kuat dugaan ada upaya perdagangan dalam penanganan kasus tersangka."

"Yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan/kewenangan," ujar Pongky.

Dirayu dan Diberi Uang

Gadis berinisial S (20) yang diduga menjadi korban diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Oknum tersebut disebut telah meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan ayah tersangka.

Oknum Kapolsek itu mengawali aksinya dengan mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Parigi MoutongSulawesi TengahPaluAsusilaKapolsekPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved