Terkini Daerah
Baru Sebulan Menikah, Istri di Pagaralam Ditemukan Tewas di Dalam Karung, Pelakunya Suami Sendiri
Seorang suami di Pagaralam tega menghabisi istrinya dan memasukkan jasad korban di dalam karung.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Warga Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang terbungkus karung dan sudah dalam kondisi mengenaskan pada Minggu (17/10/2021).
Identitas mayat korban pembunuhan tersebut diketahui Waldansih (63), warga Sidorejo, Kota Pagaralam.
Dalam waktu sehari, Polres Pagaralam langsung memecahkan kasus tersebut dan menangkap pelaku.

Baca juga: Mimpi Bertemu Amalia, Istri Yoris Sebut Pelaku Kasus Subang Diduga Berusia 24 Tahun, Siapa?
Diketahui, Waldansih dihabisi oleh suaminya sendiri, Syamsu (68) warga Desa Simpang Petani Kecamatan Pagaralam Utara.
Mirisnya, pelaku dan korban baaru saja menjadi suami istri setelah menikah siri sebulan yang lalu.
Setelah menangkap pelaku, Polres Pagaralam berhasil mengungkap motif baru dari aksi pembunuhan tersebut.
Terungkap, pelaku nekat membunuh istrinya sendiri karena ingin menguasai harta korban.
Fakta tersebut berdasarkan hasil keterangan pelaku yang terbukti telah membawa kabur sertifikat tanah milik korban.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIk MH saat konferensi pers di Mapolres Pagaralam.
"Mayat yang dilaporkan warga kemarin ternyata hasil pembunuhan. Bahkan berdasarkan olah TKP kita mendapati bahwa pelakunya adalah suaminya," ujar Arif dikutip TribunWow.com dari Sripoku.com, Senin (18/10/2021)
Pelaku ini diduga telah merencanakan pembunuhan korban sadis tersebut.
Terungkap, Syamsu menghabisi istrinya dengan menggunakan tali pengikat sapi yang dijeratkan ke leher korban.
"Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali dan dibuang disemak-semak dekat rumahnya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Dalami Bukti-bukti Kasus Pembunuhan di Subang, Cocokkan dengan Petunjuk untuk Temukan Pelaku
Baca juga: Yosef Ngaku Didatangi Korban Kasus Subang dalam Mimpi, Dipanggil Amalia hingga Minta Temukan Pelaku
Penemuan Mayat
Penemuan mayat wanita dalam karung itu terjadi di aliran Sungai Suban Simpang Petani di RT 03 RW 02, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Utara, Minggu (17/10/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Mayat wanita tersebut tersebut ditemukan dalam kondisi membusuk dibungkus dalam karung.
Bahkan, bagian tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat tali.
Sebelumnya, sempat tidak diketahui identitas mayat perempuan di Sungai Suban Simpang Petani tersebut.
Pasalnya tidak ditemukan identitas apa pun di lokasi saat korban ditemukan.
Dari keterangan salah satu warga setempat, Edo (40), dirinya mendapat kabar ini dari laporan masyarakat yang ketakutan melihat mayat tersebut yang sudah terbungkus didalam karung plastik.
"Saya dapat laporan dari warga dan saya langsung ke TKP, dan melihat bahwa itu adalah seperti mayat secepatnya saya langsung memberitahukan ke Polsek Pagaralam Utara," ujarnya.
Baca juga: 4 Fakta Suami di Surabaya Bunuh Istri karena Konten TikTok, Sosok Pelaku Diungkap Anak Tiri
Pengakuan Awal Pelaku
Menurut keterangan pelaku Syamsu, ia tega membunuh istri yang baru nikahinya sebulan lalu dikarenakan jengkel.
Pasalnya, korban sempat menolak saat diminta untuk membuatkan kopi.
Perlakuan istrinya yang cuek tersebut membuat dirinya khilaf menghabisi nyawa sang istri dengan cara mencekik leher menggunakan tali sapi kemudian dibuang.
"Saya tidak terima karena pas saya meminta dia membuat kopi dia menjawab saya buat sendiri."
"Dan saat saya suruh mencuci baju dia cuek. Itulah yang membuat saya sakit hati," ujar Syamsu dikutip dari Sripoku, Senin (18/10/2021).
Aksi pembunuhan tersebut dilakukannya malam hari tepatnya pukul 22.00 WIB seminggu sebelum penemuan payat.
Pelaku nekat menghabisi korban saat istrinya lagi tertidur.
"Setelah saya cekik dan sudah meninggal saya masukkan dalam karung."
"Setelah itu korban saya gotong ke belakang rumah, namun karena berat korban akhirnya kutinggalkan dan aku langsung kabur," ungkapnya.
Syamsu juga mengakui bahwa istrinya tersebut baru saja dinikahinya kurang lebih satu bulan yang lalu.
Tim khusus Polres Pagaralam berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dengan beberapa barang bukti salah satunya yakni satu buah rumah yang tak jauh dari TKP yang menguatkan pada TSK.
Pelaku ditangkap di Prabumulih sekira pukul 04.00 WIB Senin dini hari.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Siasat Pengantin Baru di Pagaralam Habisi Istri, Polisi Temukan Motif Ingin Kuasai Harta Korban dan Kronologi Pengantin Baru Tewas di Pagaralam, Berawal dari Kopi dan Disuruh Cuci Baju