Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur, Polisi Ungkap Perbedaan Hasil Tes Psikis Terduga Korban

Polisi mengungkapkan bahwa ketiga korban kekerasan seksual di Luwu Timur tidak mengalami trauma.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunTimur/Darul
IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa ketiga korban tidak mengalami trauma, Rabu (13/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.

Sejumlah fakta baru kini ditemukan oleh polisi setelah kasus tersebut viral kembali ke publik

Dikutip dari Tribunnews.com, tim asistensi Mabes Polri menyatakan telah melakukan wawancara dengan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menemui RS di rumahnya, Jumat (8102021).
Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menemui RS di rumahnya, Jumat (8102021). (TribunLutim.com/Ivan Ismar)

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Trauma 3 Anak yang Diduga Dirudapaksa, Ibu Mendadak Tolak Temui Dokter

Petugas yang dimintai tersebut merupakan pihak yang turut melakukan asesmen dan konseling kepada ketiga anak yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayahnya sendiri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, ada dua petugas P2TP2A yang sempat mendampingi ketiga korban pada pemeriksaan 2019 silam.

Korban dinyatakan tidak trauma.

Rusdi menyampaikan, kedua petugas sempat menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda trauma yang dialami oleh ketiga terduga korban.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut sempat ditangani pada Oktober 2019 namun dihentikan pada Desember 2019 oleh Polres Luwu Timur karena dianggap tidak cukup bukti.

"Di mana kegiatan asesmen tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019," ujar Rusdi dilansir TribunWow.com, Rabu (13/10/2021).

"Dengan hasil kesimpulan, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga korban terhadap ayahnya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Kronologi Ayah di Sukabumi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Korban Diancam Begini

Baca juga: 2 Bocah di OKI Dirudapaksa Pamannya, Pelaku Buru-buru Visum seusai Dihajar Warga

Sebelumnya, ketiga korban dinyatakan mengalami trauma setelah kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Tak hanya ayah tiri, korban diduga juga dicabuli oleh dua pelaku lain yang belum diperiksa polisi.

Polisi Tutupi Faktanya?

Cerita ibu yang memperjuangkan kejelasan hukum atas kasus ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri baru-baru ini viral di media sosial.

Kasus tersebut ramai menjadi sorotan dan viral di berbagai medsos setelah diulas lagi oleh Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021),

Dugaan pemerkosaan kepada tiga anak kandung itu ternyata sudah ditangani oleh di Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu.

Namun, baru dua bulan proses penyelidikannya berjalan, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Oleh sebab itu, kasus tersebut kemudian diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Menanggapi hal, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky yang juga menjadi kuasa hukum korban membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.

Baca juga: Ada Perbedaan Hasil Visum terhadap 3 Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ini Sikap Polisi

Pertama, proses pemeriksaan terhadap korban dua tahun yang lalu diduga tidak didampingi oleh bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak," kata Rezky dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/10/2021).

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh."

Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor.

"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan."

"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.

Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar.

Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.

Dari pemeriksaan lebih jauh, pelecehan itu ternyata tidak hanya ayah korban saja.

Namun, ada dua orang lain yang menjadi pelaku dan juga ikut melakukannya.

Baca juga: Alasan Polres Luwu Timur Dianggap Tak Punya Kapasitas Tangani Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya

Hasil Visum Janggal

Terakhir, Rezky mengatakan kejanggalan lain didapat dari keterangan visum polisi yang menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual pada ketiga korban.

Padahal, saat ibu korban memeriksakan ketiga anaknya ke dokter, ada kerusakan di bagian alat vitalnya.

"Terakhir terkait visum, dari keterangan polisi ada dua visum yang dilakukan dan tidak ditemukan tanda-tanda (kekerasan seksual, red)."

"Tetapi dari keterangan dokter yang berbeda, ketika ibu mengambil rujukan berobat, itu dinyatakan ada kerusakan di daerah vagina dan dubur," kata Rezky.

Tak hanya itu, korban saat itu juga terus menerus mengeluh kesakitan di bagian vital tersebut.

"Jadi hal-hal ini yang kami anggap janggal dan ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk kasus ini dibuka kembali," tegas Rezky. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Tak Ada Tanda Trauma hingga Perbedaan Hasil Visum dan Tribun-Timur.com dengan judul Usut Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Plt Gubernur Sulsel Turunkan Tim Cari Fakta, Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencabulanLuwu TimurPolisiKorbanTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved