Breaking News:

Terkini Daerah

Ada Perbedaan Hasil Visum terhadap 3 Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ini Sikap Polisi

Terungkap fakta terbaru kasus rudapaksa anak di bawah umur oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, polisi temukan adanya perbedaan hasil visum.

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polisi temukan perbedaan hasil visum terhadap korban rudapaksa di Luwu Timur, Selasa (12/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Terungkap, ada perbedaan hasil visum terhadap 3 anak yang diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri tersebut.

Hal itu berdasarkan hasil sementara asistensi dan supervisi Biro Wasidik Bareskrim Polri yang terjun langsung ke Polda Sulawesi Selatan sejak Senin, (11/10/2021).

Foto kiri: IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. Foto kanan: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'.
Foto kiri: IRT asal Luwu Timur, Rs (41) disaat mengadukan atas dua putri alami kasus pencabulan di P2TP2A Makassar. Foto kanan: Trending Twitter 7 Oktober 2021 dan screenshot posting-an 'Tiga Anak Saya Diperkosa'. (Kolase darul amri//tribun timur dan Twitter/ Capture Projectmultatuli.org)

Baca juga: Alasan Polres Luwu Timur Dianggap Tak Punya Kapasitas Tangani Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandungnya

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut kembali viral setelah sempat dihentikan oleh Polres Luwu Timur pada Desember 2019.

Penyidikan kasus tersebut dianggap prematur lantaran pemeriksaannya tidak maksimal dan dianggap tidak cukup bukti.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, hasil visum pertama ketiga anak di bawah umur tersebut dilakukan di Puskesmas Malili pada 9 Oktober 2019 lalu.

Hasil visum pertama itu, menunjukkan tidak ada kelainan pada organ kelamin ketiga korban.

Dokter yang melakukan visum tidak menemukan unsur bekas adanya pencabulan.

"Pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang di tanda tangan oleh Dokter Nurul. Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021."

"Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Kronologi Seorang Pria Rudapaksa Putrinya dan Paksa Putranya Lecehkan Ibunya yang Mabuk di Singapura

Baca juga: Kapolres Temui Ibu dari Korban Rudapaksa di Luwu Timur, Ada Bukti Baru akan Diserahkan ke Polisi

Rusdi menuturkan, penyidik Polri akhirnya kembali melakukan visum ulang terhadap terduga korban di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2020.

Hasilnya, hasil visum tidak jauh berbeda dengan hasil visum di Puskesmas Malili.

"Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang di tandatangani oleh dokter Deni Mathius Spf, Mkes. Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur."

"Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan kedua hasil visum tersebut di berbeda dengan hasil visum yang dilakukan sang ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.

Tim dokter yang menangani menemukan dugaan adanya peradangan di alat kelamin korban.

"Tim melakukan interview terhadap dokter Imelda, spesialis anak di RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan pada 31 Oktober 2019. Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur," ungkapnya.

"Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," sambungnya.

Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Merespons Kasus Viral Ayah di Lutim Rudapaksa 3 Anaknya, Minta Polisi Begini

Selain itu, Rusdi menambahkan hasil visum itu juga menunjukkan bahwa dokter meminta korban untuk memeriksa kembali ke dokter spesialis kandungan.

"Hasil interview disarankan kepada orang tua korban dan juga ke tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan."

"Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," katanya.

Sebagai informasi, ibu korban yang berinisial RS melaporkan rudapaksa yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya atau ayah kandung mereka sendiri.

Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.

Kejanggalan Penghentian Kasus

Cerita ibu yang memperjuangkan kejelasan hukum atas kasus ketiga anaknya yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya sendiri baru-baru ini viral di media sosial.

Kasus tersebut ramai menjadi sorotan dan viral di berbagai medsos setelah diulas lagi oleh Project Multatuli pada Rabu (6/10/2021),

Dugaan rudapaksa kepada tiga anak kandung itu ternyata sudah ditangani oleh di Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 lalu.

Namun, baru dua bulan proses penyelidikannya berjalan, polisi justru menghentikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti.

Oleh sebab itu, kasus tersebut kemudian diungkap oleh media Project Multatuli hingga menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Menanggapi hal, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi buka suara.

Rezky yang juga menjadi kuasa hukum korban membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penghentian kasus tersebut.

Pertama, proses pemeriksaan terhadap korban dua tahun yang lalu diduga tidak didampingi oleh bantuan hukum.

"Dalam proses 63 hari kasus ini berjalan, tidak ada bantuan hukum di dalamnya, saat anak diperiksa dan diambil keterangannya, para anak tidak didampingi oleh ibu atau pendamping lainnya."

"Kenapa pendampingan dalam keterangan ini penting karena harus dipastikan betul yang mengambil keterangan ini punya kapasitas untuk menggali keterangan anak," kata Rezky dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/10/2021).

"Karena berbeda mengambil keterangan anak dan dewasa, maka kami meragukan keterangan dari kejadian perkara ini utuh."

Baca juga: Viral Dilaporkan Rudapaksa 3 Anaknya, Ayah di Lutim: Saya Tahu Karakter Mamanya

Kejanggalan kedua, Rezky menyebut ada dugaan maladministrasi yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu Timur dan Polres Luwu Timur.

Sebab, dalam asesmennya, pihak P2TP2A menyebut ketiga anak korban tidak mengalami trauma kepada terlapor.

"Ada asesmen dari P2TP2A Luwu Timur yang kami anggap didalamnya ada maladministrasi sehingga tidak objektif dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan."

"Kalau disebutkan ketika bertemu dengan terlapor para anak tidak menunjukkan trauma, kalau dari psikolog kami di Makassar, trauma itu tidak selalu jadi respons atau ekspresi dari korban kekerasan seksual," ujar Rezky.

Rezky menyebut, asesmen tersebut berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan LBH Makassar.

Dari hasil pemeriksaannya, Rezky mengatakan ketiga anak korban membenarkan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya.

Bahkan, anak terakhir bisa memperagakan ulang perbuatan ayahnya saat melakukan kekerasan seksual.

Dari pemeriksaan lebih jauh, pelecehan itu ternyata tidak hanya ayah korban saja.

Namun, ada dua orang lain yang menjadi pelaku dan juga ikut melakukannya. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabuan 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Temukan Perbedaan Hasil Visum dan Tribun-Timur.com dengan judul Usut Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Plt Gubernur Sulsel Turunkan Tim Cari Fakta, Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ayah Rudapaksa AnakrudapaksaLuwu TimurBerita Viral
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved