Terkini Daerah
Kasus Ayah Cabuli 3 Anak Disorot Lagi, Anggota DPR Ungkap Keanehan saat 3 Terduga Korban Diperiksa
Kasus tiga anak kecil menjadi korban pencabulan ayah kandungnya kembali disorot oleh publik seusai viral diberitakan di medsos.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terjadi di tahun 2019, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya kembali menjadi sorotan dan viral di media sosial pada tahun 2021 ini.
Kasus ini diketahui terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menanggapi viralnya kasus ini, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi membeberkan ada hal yang aneh ketika pihak kepolisian memeriksa ketiga terduga korban yakni AL (8), MR (6) dan AS (4).
Baca juga: Ini Sosok Ayah yang Dilaporkan Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Pilih Mengaji dan Sebut Dirinya Difitnah
Baca juga: LBH Ungkap Kejanggalan Penghentian Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Pelapor Dianggap Ganguan Jiwa?
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, menurut keterangan Andi, Polres Luwu Timur dinilai tidak profesional dala menangani kasus ini.
"Tiga anak tersebut tidak didampingi ibu atau penasehat hukum dalam melakukan visum dan penggalian informasi."
"Padahal usia mereka saat itu dibawah 10 tahun, mana mungkin seorang anak kecil mengerti proses hukum tanpa ada yang mendampinginya," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Jumat (8/10/2021).
Andi turut mempertanyakan mengapa Polres Luwu Timur menolak bukti pendukung saat melakukan penyelidikan.
"Aparat yang bertugas harus mengklarifikasi dan bertanggung jawab dalam hal ini dan harus diperiksa pihak Propam Polri."
"Mana ada seorang ibu yang tega melihat anaknya sakit dan merintih kesakitan, saya yakin bukti tersebut nyata dan tidak dibuat buat oleh pelapor," ujarnya.
Di sisi lain, Andi mengapresiasi Mabes Polri yang menyatakan kasus ini masih mungkin dibuka kembali untuk dilakukan penyelidikan.
"Aparat kepolisian harus transparan dan profesional dalam melakukan penyelidikan ulang pada kasus ini, harus mengizinkan adanya pendampingan dari penasehat hukum pelapor dan pihak terkait lainnya seperti KPPA Makassar."
"Jika terbukti ada maladministrasi dan lalai maka aparat yang bertugas dalam penyelidikan pada tahun 2019 harus diberikan sanksi oleh propam sesuai aturan dan mekanisme yang ada di internal Polri," tandasnya.
Polda Sulsel: Kok Diungkit Sekarang
Awal viralnya kasus ini trending di Twitter dengan hastag atau tagar #Tiga Anak Saya Diperkosa.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang ASN yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah di Luwu Timur.