Terkini Daerah
Kaki dan Tangan Diikat, Remaja Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Kandung, Diminta Jatah 2 Kali Seminggu
Seorang ayah asal Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, berinisial S (47), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
Ternyata, ibu dan ayah korban sudah bercerai.
"Setelah datang ke rumah ibu korban atau mantan istrinya, pelaku akhirnya ditanyai dan mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Baca juga: Disebut akan Kejutkan Rusia, Ribuan Video Rudapaksa di Penjara Dibocorkan Mantan Narapidana Anonim
Baca juga: Akui Diculik saat ke Toilet, Korban Rudapaksa Predator Seksual Reynhard Sinaga Beberkan Kronologi
Kapolsek Tirtajaya, Iptu Ruslani membenarkan adanya kejadian itu.
Menurutnya, pelaku sudah ditangkap dan kini sudah meringkuk di penjara.
"Pelaku sudah dimankan dibawa ke Polres, kasus ditangani Reskrim dan Unit PPA," tutur Ruslani.
Pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang U RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Gadis 15 Tahun di Karawang Diancam Dirampas Nyawa, Kemudian Dirudapaksa Ayah Kandung, dan TribunBekasi.com dengan judul Acong Tega Merudakpaksa Anak Kandungnya Seminggu Dua Kali