Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Bentrok Berdarah di Lahan Tebu Indramayu, Anggota DPRD jadi Tersangka hingga Motif Penyerangan

Polisi berhasil mengungkap kasus bentrok yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunJabar.id
Konferensi Pers kasus tragedi berdarah PG Jatitujuh Majalengka, Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus bentrok yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat.

Diketahui, dua kelompok massa terlibat bentrok pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kelompok yang terlibat berasal dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh.

Baca juga: Tewaskan 2 Petani, Ini Sosok Taryadi Anggota DPRD Indramayu yang Menghasut Lakukan Penyerangan

Mereka diserang adalah kelompok masyarakat yang berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Akibatnya dua orang petani tebu dari kemitraan PG Jatitujuh meninggal dunia.

Polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunCirebon.com, Rabu (6/10/2021):

1. Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka berasal dari anggota F-Kamis.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.

Lukman menambahakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Tersangka lainnya adalah ERYT (43) dan DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.

Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.

Polisi saat mengamankan Taryadi, seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021).
Polisi saat mengamankan Taryadi, seorang terduga pelaku yang menewaskan 2 petani tebu warga Majalengka pada lahan tebu PG Jatitujuh di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Senin (4/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Hasut Anak Buah, Politisi Demokrat Jadi Tersangka Kasus Ladang Tebu di Indramayu, 2 Warga Tewas

2. Ada Tersangka Masih Buron

Lukman menyebut, masih ada dua tersangka yang buron dalam kasus ini.

"Pelaku pembacokan sedang kita lakukan pengejaran, namanya sudah kita kantongi," urainya.

Polres Indramayu sudah membagi tim untuk melakukan pengejaran.

Selain tersangka, polisi juga menunjukan senjata tajam yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa petani tebu tersebut.

Ada 4 buah senjata tajam yang diamankan polisi dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.

Tiga di antaranya adalah golok panjang menyerupai samurai dan satu buah cerurit.

Dengan senjata tajam itu, pelaku menyerang 2 petani kemitraan PG Jatitujuh hingga meninggal dunia.

3. Peran Anggota DPRD

Lukman kemudian membeberkan peranan anggota DPRD Indramayu dalam kasus ini.

Taryadi diketahui orang yang menggerakkan dan menghasut kelompoknya.

"Mereka juga menghasut untuk melawan aparat," urai Lukman.

Usai aksi penyerangan, kata Lukman, pihak kepolisian sebenarnya hendak melaksanakan upaya penindakan terhadap aksi yang dilakukan oleh F-Kamis.

Hanya saja, saat itu aparat justru dihadang oleh LSM tersebut dengan membawa senjata tajam.

"Sehingga kami melaksanakan upaya tindakan tegas terukur terhadap para gerombolan tersebut," beber Lukman.

Baca juga: Terungkap Konflik di Balik Tragedi Berdarah Lahan Tebu Majalengka, Ada yang Hasut Lakukan Kekerasan

4. Motif Penyerangan

Berdasarkan hasil pendalaman, motif dari kasus ini adalah perebutan lahan tebu.

"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," tegas Lukman.

Kemudian pengurus F-Kamis itu menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan kepada para petani.

Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan.

"Mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam," ucap Lukman.

5. Respons DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu

DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu akan melakukan upaya pendampingan hukum terhadap kadernya, Taryadi.

Taryadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"DPC Partai Demokrat tentu akan memberikan bantuan hukum, karena ini anggota kami," kata Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Kabupaten Indramayu, Harris Solihin.

Harris Solihin mengatakan, pendampingan hukum ini agar kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

DPC Partai Demokrat juga akan mengajukan hearing kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi Partai Demokrat.

Pihak Harris Solihin ingin menggali sumber-sumber persoalan secara utuh untuk mencegah konflik berkepanjangan kedepannya.

Pasalnya, konflik tersebut bukan kali pertama atau sudah berulangkali terjadi.

"Kita tidak bisa menyalahkan pihak manapun, tapi kita juga memiliki prinsip untuk mengedepankan praduga tak bersalah," ucap dia. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Eki Yulianto/Handhika Rahman)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bentrok BerdarahIndramayuJawa BaratDPRDMajalengka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved