Terkini Daerah
Pasutri Pengasuh RKS di Sleman Aniaya Remaja Difabel, Korban Diborgol hingga Dipukuli setiap Hari
Tindakan keji dilakukan sepasang pengasuh Rumah Kasis Sayang (RKS) di Sleman yang tega menganiaya anak berkebutuhan khusus setiap harinya.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Peristiwa pilu terjadi di sebuah Rumah Kasih Sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Terungkap, seorang anak berkebutuhan khusus AL (17) menjadi korban penganiayaan oleh sepasang suami istri berinisial LO (49) dan IT (48).
Dilansir TribunWow.com, kedua pelaku diketahui merupakan pengurus RKS tempat korban diasuh.

Baca juga: Kini Disiksa Oknum TNI, Fandi Pernah Dituduh Jadi Mata-mata Polisi Gara-gara Laporkan 1 Pelaku
AL diketahui merupakan salah satu anak asuh yang berasal dari Lampung.
Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengaku mendapat penganiayaan hampir setiap hari dari pasutri tersebut,
Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh dalam jumpa pers, Selasa (5/10/2021).
"Jadi pelaku atas nama LO dan IT ini mempunyai rumah penitipan khusus untuk anak disabilitas," ujar Iptu Yunanto Kukuh dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Korban berasal dari Lampung diketahui sudah menghuni rumah asuh tersebut sejak tahun 2019.
AL dititipkan oleh orangtuanya di rumah kasih sayang (RKS) tersebut agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik.
"Orangtua dari korban ini menitipkan anak tersebut dari tahun 2019 di rumah kasih sayang tersebut," tutur Iptu Yunanto Kukuh.
Baca juga: Gagal Damai dengan Yosef, Yoris Ketakutan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Berkeliaran
Baca juga: Pria di Samosir Bunuh Nenek 74 Tahun lalu Rudapaksa Jasadnya, Pelaku Masih Sempat Menginap di TKP
Orangtua Tak Diizinkan Menghubungi
Sebelumnya, Orangtua korban selalu mengecek kondisi anaknya di rumah kasih sayang (RKS).
Namun, kejanggalan muncul ketika orang tua korban sudah tidak diizinkan oleh kedua pelaku ketika akan menghubungi anaknya.
"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasanya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," tegas Yunanto Kukuh.
Ibu korban lalu memposting foto anaknya di akun media sosial miliknya.
Rupanya, postingan tersebut mendapat respon dari salah satu mantan pengurus RKS di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Ibu korban memposting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana kalau bisa anaknya di ambil saja Bu," ucap Yunanto Kukuh.
Membaca komentar tersebut dan ibu korban yang sudah curiga ada yang tak beres lalu memutuskan untuk datang ke RKS di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.
"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini," ucapnya.
Ibu korban yang mengetahui anaknya selama ini menjadi korban penganiayaan, langsung melaporkan ke PPA Polres Sleman.
Baca juga: Yoris Takut Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, sampai Tidur Pindah-pindah
Baca juga: Yosef Merintih Sakit Hati Dituduh Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Saya Stres
Disiksa Setiap Malam
Dari hasil pemeriksaan diketahui penganiayaan terjadi dari Januari hingga Juli tahun 2021.
Pelaku menganiaya korban secara tidak manusiawi hampir setiap malam.
"Dari pengakuan korban setiap malam diborgol di depan tiang kemudian disiram menggunakan air panas, dipukul menggunakan tongkat, disulut menggunakan api," tuturnya.
Kukuh mengungkapkan, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel terhadap korban yang susah diatur.
Padahal, memang perlu kesabaran ekstra guna mengasus anak berkebutuhan khusus.
"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut."
"Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," ucapnya.
Kukuh mengungkapkan, ada 17 anak yang RKS tersebut yang dipidahkan ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, Jawa Tengah.
Akibat perbuatanya, pasutri LO dan IT terancam Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman huluman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta Pilu Anak Asuh Difabel Dianiaya Pengasuh RKS di Sleman, Dipukul Tongkat dan Disulut Api" dan "Pengakuan Suami Istri yang Diduga Aniaya Anak Asuh Difabel di RKS Sleman "