Breaking News:

Terkini Nasional

Cek Penerima dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Bank, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Bagi Anda yang menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, kini bisa mencairkannya tanpa report-repot antre di bank.

Editor: Lailatun Niqmah
hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Bagi Anda yang menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, kini bisa mencairkannya tanpa report-repot antre di bank. 

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Bantuan UMKM:

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Cairkan Bantuan Tanpa Antre

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLT UMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Bantuan Sosial (Bansos)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved