Terkini Daerah
Nenek 74 Tahun Dirudapaksa setelah Dibekap hingga Meninggal Dunia, Pelaku Nafsu hingga Panjat Kamar
Seorang pria di Samosir tega membunuh dan merudapaksa tetangganya sendiri yang sudah berusia 74 tahun.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Samosir, Sumatera Utara, dengan keji membunuh dan merudapaksa nenek-nenek berusia 74 tahun.
Tersangka adalah Ali Rahmat Hutagalung (35), warga Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Korban adalah lansia berinisial LS (74) warga di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Baca juga: Kronologi Ayah di Bekasi Tega Berkali-kali Rudapaksa Anak Kandung, Ngaku Kesepian Ditinggal Istri
Mirisnya, hubungan pelaku dan korban adalah tetangga.
Kasus tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono pada Senin (4/10/2021).
AKP Suhartono lantas menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan serta rudapaksa tersebut.
Insiden tersebut diketahui terjadi bermula pada Rabu (29/9/2021) malam.
“Berdasarkan keterangan tersangka Ali Rahmat Hutagalung, hari Rabu sekira pukul 23.30 WIB, ia pulang dari warung tuak di Tolping Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir," kata AKP Suhartono.
"Kemudian, tersangka ke rumah korban LS di Batu Manimbun, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir,” sambungnya.
Sesampainya di rumah korban, tersangka menggedor pintu samping rumah korban beberapa kali.
Setelah korban membuka pintu, Ali lantas masuk begitu saja.
Sedangkan sepeda motor tersangka parkir di luar tepatnya samping rumah korban.
Keduanya sempat berbincang-bincang sejenak hingga korban kembali ke kamar untuk tidur.
“Korban berkata kepada tersangka supaya tidur. Korban kembali ke kamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut. Setelah itu, tersangka menggelar tikar di ruang tamu lalu tidur,” terang AKP Suhartono.
Baca juga: Demi Dapat Ilmu Kebal, Pemuda di Lombok Berkali-kali Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Ketahuan karena Ini
Baca juga: Dendam Istri Dirudapaksa saat Pasang Susuk, Suami Tembak Paranormal Berkedok Ustaz, Ini Kronologinya
Dibunuh Lalu Disetubuhi
Selanjutnya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari memasuki hari Kamis (30/9/2021), tersangka Ali Rahmat Hutagulung terbangun.
Dalam kondisi itu, Ali tiba-tiba punya niat menyetubuhi korban yang terlelap.
Tersangka pun masuk ke kamar korban dengan cara menaiki tumpukkan goni yang berisi padi dan memanjat dinding triplek.
Hal itu ternyata disadari oleh korban hingga membuatnya terbangun.
“Pada saat tersangka turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai.
"Setelah itu korban membuka kelambu kamarnya dan berteriak. Tersangka panik,” tuturnya.
Baca juga: Ingin Kaya, Ibu di Sulteng Tega Biarkan Anak Dirudapaksa Dukun sebagai Pesugihan, Ini Kronologinya
Baca juga: Berkali-kali Dirudapaksa Ayahnya, Gadis di Bekasi Awalnya Kaget Bangun dalam Kondisi Tanpa Busana
Karena merasa panik, tersangka Ali Rahmat Hutagalung langsung menutup mulut korban LS dengan menggunakan kedua tangannya.
Akibatnya, korban tak berdaya hingga meninggal karena kehabisan napas.
“Namun korban masih terus berteriak dan tersangka mencoba menekan dengan kuat kedua tangannya ke mulut korban."
"Karena korban masih bersuara, tersangka berusaha menutup mulut korban dengan dengan tangan kiri, sementara tangan kanan tersangka mencekik leher korban dengan kuat, hingga korban tidak bernapas atau tewas,” jelas AKP Suhartono.
Setelah memastikan korban meninggal dunia dan korban sudah tidak bernapas lagi, niat bejat tersangka rupanya tidak hilang.
Ali Rahmat Hutagalung pun dengan keji tega merudapaksa korban yang sudah meninggal.
Setelah itu, tersangka kemudian pergi ke ruang tamu dengan cara memanjat dinding tripleks kamar korban untuk tidur kembali sembari menunggu pagi.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka keluar dari pintu depan dan menarik pintu depan tersebut hingga tertutup.
Pada saat tersangka menghidupkan sepeda motor, ia ditegur oleh saksi dari jendela kamar saksi yang terletak di samping rumah korban.
Tersangka pergi dengan menaiki sepeda motornya dan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian mencari keberadaan tersangka.
Tak butuh waktu lama, Ali berhasil ditangkap pihak kepolisian di Pasar Ambarita.
Pelaku pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh aparat karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
“Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim, berangkat menuju lokasi, dan kemudian mengamankan tersangka," ujar AKP Suhartono.
"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Tersangka dikenakakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Pria 35 Tahun Bunuh dan Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Samosir dan Rudapaksa Nenek-nenek dan Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara