Pembunuhan di Subang
Kades Jalancagak Ungkap Alasan Yosef Minta Surat Ahli Waris terkait Kasus Pembunuhan Subang
Dia menyebut bahwa menurut Yosef surat tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan yang tengah berlangsung.
Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Indra Zainal Alim menyebut Yosef meminta surat keterangan ahli waris korban kasus Subang, yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Indra menyebut bahwa menurut Yosef surat tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Pada waktu sekitar hari Rabu ya, saya ditelepon oleh Pak Rohman (Pengacara Yosef) bahwa penyidik membutuhkan surat pernyataan ahli waris," katanya di kanal Youtube Heri Susanto, Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Tim Autopsi Ulang Jasad Tuti dan Amalia Sebut Kasus Pembunuhan di Subang Pasti Terungkap
Baca juga: Kades Jalancagak Ungkap Alasan Dampingi Yoris dan Danu saat Pemeriksaan Kasus Subang: Saya Khawatir
Dikatakan juga bahwa surat tersebut telah ditandatangani para ahli waris lainnya yaitu Yoris yang merupakan anak Tuti dan Yosef.
Surat tersebut kemudian dibawa Indra saat dia mendampingi Yoris dan Danu (keponakan Tuti) yang akan menjalani pemeriksaan di Polres Subang pada Rabu (28/9/2021).
"Akhirnya saya buatkan dan ditandatangani oleh kedua ahli waris, Pak Yosef dan Pak Yoris, dan mengetahui saya sebagai kepala desa dan para saksi itu RT 18 dan RW 03," katanya.
"Jadi surat pernyataan waris itu dibuat untuk kepentingan penyelidikan," jelasnya.
Indra menjelaskan hanya tahu sampai tahap itu.
Sedangkan bagaimana kegunaan surat ahli waris itu, menurutnya itu adalah kewenangan kepolisian.
"Yang jelas penyidik meminta itu," katanya.
Baca juga: Mobil Alphard Sempat Diparkirkan saat Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef: Saya Tidak Bisa
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak jasad kedua korban yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan di rumahnya di Desa Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu (18/8/2021).
Suami Tuti, Yosef merupakan orang pertama yang datang ke TKP dan menemukan rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan berceceran darah.
Dia kemudian melaporkan ke polisi di Mapolsek Jalancagak karena mengira ada perampokan di rumahnya.
Selain menghubungi polisi, diketahui dia juga menghubungi anaknya Yoris, dan kakak Tuti, Lilis.
Polisi kemudian menemukan jasad tersebut bertumpuk di dalam bagasi sebuah mobil yang terparkir di TKP.
Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana, karena hampir tidak ada barang berharga yang hilang di TKP.
Hanya ponsel Amalia yang diketahui hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Ada dugaan jika pelaku merupakan kerabat dekat korban.
Dugaan jika pelaku orang dekat korban berdasarkan kesimpulan dari tidak ada barang berharga yang hilang di TKP dan pintu rumah korban juga tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan.
Dampingi Yoris dan Danu
Indra diketahui turut hadir dalam pemeriksaan para saksi pada Rabu (28/9/2021) di Polres Subang.
Dia menyebut jika dirinya memiliki kekhawatiran jika Yoris dan Danu datang sendiri.
"Ada timbul kekhawatiran ketika mereka berangkat berdua, tidak didampingi saya khawatir aja di jalan ada apa-apa," katanya.
Kekhawatiran Indra terhadap warganya itu juga berkaitan dengan maraknya perbincangan mengenai kasus ini di media.
Terlebih, Yoris dan Danu merupakan orang yang ikut menjadi sorotan dalam kasus ini.
"Terus juga saya khawatir, karena media ini banyak sekali untuk mengejar-ngejar mereka diwawancara, takutnya ngomongnya salah, ke mana-mana, makanya saya dampingi itu ketika ada media yang mau mewawancara ditahan dulu lah," katanya.
"Bukan berarti jangan, silahkan nanti ada waktu-waktu tertentu," tambahnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan pelakunya masih belum bisa diketahui.
Yoris dan Danu sendiri merupakan saksi penting dalam kasus ini dan juga merupakan kerabat dekat korban.
Yoris merupakan anak dari Tuti sekaligus kakak dari Amalia, sedangkan Danu merupakan keponakan Tuti dan rekan kerja Tuti, Amalia, dan Yoris.
Dirinya mengatakan bahwa kapasitasnya hadir adalah sebagai keluarga baik itu Yoris ataupun Danu.
"Jadi saya bukan berangkat jadi pengacaranya ataupun kepala desa, walaupun ada jabatan saya melekat di sana yah, tetapi intinya saya datang ke sana sebagai keluarga," jelasnya.
Memberikan keterangan tentang agenda pemeriksaan, dia menyebut bahwa pemanggilan tersebut merupakan pemanggilan terakhir sebagai saksi.
Adapun agenda acaranya adalah pengambilan sumpah atas keterangan-keterangan sebelumnya dan penandatanganan BAP.
"Terkait pemanggilan ke sana itu, adalah pemanggilan yang terakhir sebagai saksi, kemudian disumpah mereka dan ditandatangani BAP," katanya.
Selain mereka saksi yang turut dipanggil ada sekitar tiga orang saksi lainnya yang juga dianggap saksi kunci.
Di antaranya adalah Yosef (suami Tuti), Mimin (istri muda Yosef), dan Dede yang merupakan Ketua RT setempat.
Disebutkan juga bahwa pada saat itu keterangan saksi-saksi dikonfrontir untuk mendapatkan kesamaan keterangan.
"Kenapa lama, sampai jam 10 malam karena menegaskan, dan dikonfrontir antara cerita-cerita mereka dengan saksi-saksi yang lain, dari tanggal 15, sebelum kejadian," jelasnya.
Simak keterangan Kades Jalancagak sejak menit awal:
(Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)