Cerita Selebriti
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Ngaku Punya Bimbel CPNS, Pengacara Korban: Maling Jadi Rampok
Pengacara Odie Hodianto menanggapi pembelaan yang dilakukan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Odie Hodianto menanggapi pembelaan yang dilakukan putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Ia menilai pengakuan Olivia tersebut terkesan serampangan lantaran hanya berisi dalih tak berdasar.
Odie juga terang-terangan menyebut Olivia sebagai perampok.

Baca juga: Buat Anak Nia Daniaty Tak Bisa Berkelit, Agustin Bongkar Bukti Rekaman: Dia Menghilang Ditelan Bumi
Baca juga: Begini Cara Olivia Nathania Tipu Korban Lewat Modus CPNS, Hotman Paris: Wow Pintar Banget Ya
Dilansir kanal Youtube Intens Investigasi, Jumat (1/10/2021), Odie yang merupakan kuasa hukum dari Karnu, pria yang mengaku sebagai korban Olivia.
Karnu mengaku telah membayar uang senilai Rp 40 juta karena dijanjikan anaknya akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Korban lain yang merupakan guru Olivia, Agustin, turut memberikan pengakuan serupa.
Namun, Olivia kemudian muncul ke publik bersama pengacara dan membantah melakukan penipuan.
Ia menyebut para korban tersebut mendaftar untuk mengikuti bimbingan belajar untuk tes CPNS dengan nominal yang memang fantastis.
Menanggapi pembelaan itu, Odie yang menangani kasus tersebut tampak kesal.
Ia menilai seharusnya Olivia tinggal mengaku lantaran kesalahannya sudah terbongkar.
"Yang pasti gini ya, pembelaan Oli yang serampangan itu, kalau kami sebagai tim kuasa hukum menilai ini anak nih, bocah ini sudah naik kelas nih, yang tadinya maling jadi rampok," kata Odie Hodianto.
"Mestinya dia ngakuin sajalah bahwa korban itu diajak menjadi CPNS, jangan berdalih dia punya kursus CPNS."
Karnu menimpali dan menyatakan bahwa pelatihan atau bimbel tersebut sama sekali tak diadakan.
"Kursus CPNS itu tidak ada sama sekali, pelatihan juga tidak ada sama sekali, itu palsu, itu bohong," sahut Karnu.
Odie menyinggung SK palsu yang telah diberikan pada para korban sebagai bentuk bukti.