Terkini Daerah
Bakar Anak dan Istrinya yang Hamil, Pria di Probolinggo Marah Korban Periksa ke Bidan Sendirian
Mendapati istrinya nekat pergi sendirian, suami di Probolinggo langsung membeli bensin lalu menyulut api di tubuh istri dan anaknya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," ungkap AKBP Jauhari.
Selain SM, anak korban yang masih SD turut terkena api yang disulut pelaku.
Pelaku kini disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
SM mengalami luka bakar serius dan kini tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan sang anak mengalami luka bakar di kakinya.
Pelaku Minta Hubungan Sehari 5 Kali
Perangkat Desa Tanjung Rejo, Burandiato, menjelaskan bahwa penganiayaan ini bermula saat SM pulang larut malam seusai pamit periksa ke seorang bidan pada pagi hari.
Tak hanya itu, pelaku juga gelap mata karena urusan ranjang yang tak terpenuhi.
Pasalnya, pelaku biasanya meminta berhubungan suami istri lima kali sehari.
Baca juga: Viral Pria Tantang Pimpinan Ponpes Berkelahi Sembari Sesumbar dan Tertawa, Berakhir Serahkan Diri
"Sang suami (Adi) sering meminta hubungan badan sehari bisa 5 kali. Korban tidak mampu melayani," ungkap Burandito, dikutip dari SURYA.co.id, Kamis (30/9/2021).
"Kalau tidak diberi jatah suaminya langsung marah."
Pelaku dan korban merupakan pasangan yang menikah siri.
Keduanya sudah menikah tujuh bulan dan kini korban tengah hamil muda.
Pelaku pun dikenal kerap berganti istri.
"Pelaku sering menikah. Pelaku dan korban statusnya nikah siri. Korban merupakan janda ditinggal mati suami pertamanya," ungkapnya.