Breaking News:

Terkini Daerah

Bujang di Usia 55 Tahun, Tukang Asah Pisau Bunuh Adik Ipar seusai Diejek Tak Laku, Ini Pengakuannya

Tukang asah pisau asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Matara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnan (55) membunuh adik iparnya.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Husnan, tersangka pembunuh adik ipar mengakui perbuatannya di hadapan media dan polisi, saat keterangan pers, di Polresta Mataram, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Tukang asah pisau asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnan (55) tega membunuh adik iparnya, Fitriah (44).

Dilansir TribunWow.com, tindakan keji itu dilakukan Husnan hanya karena perkara sepele.

Di hadapan polisi, Husnan mengaku gelap mata mendengar hinaan yang kerap dilontarkan korban kepadanya.

”Bertahun-tahun dia (korban) hina saya pak, saya disamakan dengan sapi, disamakan dengan sampah," kaya Husnan, dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (29/9/2021).

"Bertahun-tahun dia buang sampah di depan rumah saya, saya diamin tidak berhenti-henti."

Baca juga: Akting Pria di Lampung seusai Bunuh Ayah Kandung, Pura-pura Histeris Sebut Korban Akhiri Hidup

Baca juga: Perilaku Tak Biasa Amalia sebelum Dibunuh Bersama Ibu di Subang, Pacar Ngaku Sempat Khawatir

Meski masih berstatus keluarga, korban dan pelaku kerap cekcok karena masalah sepele.

Menurut Husnan, korban kerap marah saat ditegur karena buang sampah di depan rumahnya.

”Saya tegur dia marah. Malah dia angkat golok itu mau melawan saya,” ungkapnya.

Meski sudah berusia lebih dari lima puluh tahun, Husnan belum menikah.

Ia tinggal bersama ibunya yang bekerja sebagai pemulung.

Sementara itu, korban bekerja sebagai penjual nasi bungkus.

”Eee...dia menghina saya, menyindir saya. Sering kali dia bilang saya kangkung, dia bilang saya ambon (ubi jalar), mungkin juga pernah bilang itu (mosot/tidak kawin sampai tua),” katanya.

”Penghinaan itu pak. Memang dia menghina (saya). Meletakkan sampah di depan rumah saya, kan menghina juga."

Kronologi

Kejadian tragis itu berlangsung pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 01.00 WITA.

Penganiayaan berujung maut ini pun dipicu hal sepele.

Pelaku kesal karena sampah plastik milik korban terbawa angin dan jatuh ke pekarangan rumahnya.

Kejadian ini bermula saat korban dan pelaku cekcok mulut pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 14.00 WITA.

Mulanya, HN geram karena banyak sampah korban yang terjatuh di depan rumanya.

HN mengira korban sengaja membuang sampah di sana.

Tak terima dituduh, korban sempat balas menantang pelaku hingga cekcok terjadi.

Keributan satu keluarga itu sempat diredamkan kepala lingkungan setempat.

Baca juga: Kasus Ibu Tiri Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Bocah SD, Pelaku Sempat Pura-pura Tak Tahu Korban Hilang

Baca juga: Spekulasi Liar Kasus Pembunuhan di Subang Sudutkan Yosef, Pengacara: Tak Segan Ambil Langkah Hukum

Namun, HN ternyata masih menyimpan dendam.

Pada Selasa (21/9/2021), HN mengambil pisau di rumahnya dan membawanya ke rumah korban.

Pelaku langsung membuka pintu rumah korban dan mendapati korban tidur di ruang tamu.

Saat itu, pelaku kemudian berulang kali menusuk korban menggunakan pisau.

Diperkirakan pelaku 15 kali menikam korban.

Suami korban pun terbangun setelah mendengar teriakan wanita 44 tahun itu.

Sementara itu, pelaku langsung kabur.

Saat berusaha kabur, pelaku sempat dikejar dan dihentikan suami korban.

Pelaku bahkan sempat mengambil sebilah tombak dan mengancam adik kandungnya itu.

”Saat tiba di lokasi pak kapolsek melihat situasi sudah agak caos (kekacauan) karena sudah banyak yang berkumpul,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kade Adi Budi Astawa, dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Bergamis dan Pakai Avanza, Ada Wanita Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Tuti dan Amalia

Polisi langsung datang ke TKP dan melakukan penyelidikan.

Ternyata, pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

Disebutnya, pelaku melarikan diri ke dalam rumah untuk menghindari amukan massa.

Pelaku juga membawa tombak untuk melindungi diri.

Hingga pada pukul 03.00 WITA, petugas kepolisian datang dan menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Pembunuh Adik Ipar di Mataram, Sakit Hati Sering Dipanggil Kangkung & Ambon, Ibu 4 Anak di Mataram Tewas Dianiaya Kakak Iparnya, Diduga karena Sakit Hati, dan Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Tags:
PembunuhanMataramNusa Tenggara Barat (NTB)Penghinaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved