Breaking News:

Terkini Daerah

Marah Tak Diajak Pindah Rumah, Pria di Malang Susun Rencana Bunuh Istri Siri

Gunakan palu, pria di Malang secara membabi buta hajar istri sirinya di kamar mandi lalu tutupi jejak pembunuhan seakan korban bunuh diri.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase TribunJatim/ Kukuh Kurniawan dan Istimewa via Suryamalang.com
Foto kiri: Foto semasa hidup Ratna (40) dan kondisi rumah di Jalan Emprit Mas No 10, RT 04 RW 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diduga menjadi lokasi pembunuhan. Terlihat, garis polisi masih terpasang di sekitar rumah tersebut, Selasa (21/9/2021). Foto kanan: Tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) saat dihadirkan dalam rilis pembunuhan yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021). 

"Pada hari Minggu (19/9/2021), anak korban berinisial BA (23) datang ke Polresta Malang Kota. Untuk melaporkan, bahwa ibunya yang berinisial RDS (56) meninggal tidak wajar," kata Kapolresta Malang Kota, Selasa (28/9/2021).

Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari SuryaMalang.com dengan judul FAKTA Pembunuhan Istri oleh Suami di Sukun Kota Malang Diungkap, Ratna Darumi Didekap Saat Mandi dan Motif Suami Bunuh Istri di Sukun Malang Karena Akan Ditinggal Pindah, Sudah Pisah Ranjang 4 Tahun

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Istri siriPembunuhanMalangJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved