Terkini Daerah
ODGJ saling Bunuh, Syazili Tega Habisi Nyawa Tarbiyah lalu Biarkan Jasad di Jalan, Ini Kata Polisi
Syazili (34), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi seusai membunuh wanita bernama Tarbiyah.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Syazili (34), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi seusai membunuh wanita bernama Tarbiyah (52).
Dilansir TribunWow.com, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun I Desa Seribanding, Ogan Ilir, Rabu (23/9/2021).
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo, korban ternyata juga merupakan ODGJ.
Korban tinggal di rumah yang letaknya tak jauh dari rumah pelaku.
Baca juga: Meski Tidak Akur, Yoris Kecewa karena Yosef Tak Hadir di Tahlilan Korban Kasus Pembunuhan Subang
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Subang, Tuti Tak Rela Istri Muda Yosef Pinjam Mobilnya, Bentuk Konflik?
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad wanita tergeletak di pinggir jalan Dusun II Desa Seribanding, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir, Jumat (17/9/2021) lalu.
Saat ditemukan, jasad korban mengalami luka di leher.
"Tadi pagi sekira 05.15, ada warga pulang salat Subuh di masjid melihat mayat di pinggir jalan," ujar Kepala Desa Seribanding, Arfan, dikutip dari SRIPOKU.com, Jumat (24/9/2021).
"Korban ini ODGJ. Usianya sekitar 50 tahun."
Punya Perilaku Aneh
Di sisi lain, Yusantiyo menyebut pelaku pernah melakukan tindakan di luar batas.
Satu di antaranya, yakni melukai alat vital sendiri menggunakan senjata tajam.
Bahkan, tindakan itu dilakukan pelaku beberapa hari sebelum diringkus polisi.
"Sebelum ditangkap, tersangka sempat melukai diri sendiri," jelas Yusantiyo.
Baca juga: Dirampok lalu Dibunuh Pacar, Wanita Ini Ditemukan Tinggal Kerangka, Ternyata Sudah Hilang 16 Hari
Baca juga: Keluarga Besar Kecewa Lihat Sikap Yosef Pasca-pembunuhan Tuti dan Amalia: Kami Tahlilan Dia Main
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup parah hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit terdekat.
Setelah menjalani perawatan pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah tersangka mendapatkan perawatan, bahkan mendapatkan beberapa jahitan hingga pulih, yang bersangkutan kami amankan pada H+5 (setelah pembunuhan)."
Sebelumnya, pelaku sempat mendekam di penjara atas kasus pencurian pada 2010 lalu.
Setelah 11 bulan mendekam di penjara, pelaku dinyatakan bebas pada 2011.
"Jadi tersangka ini residivis kasus 365 (KUHP, pencurian dengan kekerasan). Ketika itu menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir."
Kini, pelaku masih menjalani observasi di rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Setelah masa observasi selesai, polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum.
"Bisa ditetapkan tersangka karena dalam BAP kemarin, ketika kami tanya itu (tersangka) masih nyambung," jelas Yusantiyo.
"Dari awal itu kami ajak ngobrol masih nyambung. Kemungkinan, ODGJ-nya itu kumat-kumatan."
"Memang informasi dari bibinya (tersangka), sebenarnya dia harusnya mengonsumsi obat-obat tertentu. Namun belakangan ini tersangka tidak minum obat tersebut." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Sripoku.com dengan judul ODGJ Pembunuh Wanita di Ogan Ilir, Ternyata Pernah Lakukan Hal Tak Masuk Akal Sebelum Ditangkap, dan ODGJ Bunuh ODGJ, Pelaku Sempat Ungkap Motif Habisi Wanita Paruh Baya di Ogan Ilir