Terkini Nasional
Laporkan Haris Azhar karena Dituduh Terlibat Bisnis Tambang, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut
Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut.
Baca juga: Hindari Bahaya Gelombang Covid, Luhut Pastikan PPKM Terus Dipakai: Ini Alat Kita untuk Memonitor
Digugat Rp 100 milliar
Dikutip dari Tribunnews.com sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, resmi melaporkan Aktivis HAM yang juga Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain pidana, Luhut juga menempuh jalur perdata, keduanya digugat dengan angka yang fantastis.
Hal itu disampaikan oleh pengacara LBP, Juniver Girsang.
"Pak Luhut juga melayangkan gugatan perdata, beliau sampaikan kepada saya kita akan tuntut Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya yaitu Rp 100 miliar," kata Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Gugatan dengan nilai fantastis itu juga bukan semata-mata agar membuat lawannya jera.
Menurut Juniver Girsang, apabila gugatan perdata Luhut dikabulkan oleh pengadilan, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua.
Hal itu sekaligus bentuk penegasan Luhut, semua tudingan yang menyebutkan ia memiliki blok tambang di Intan Jaya adalah fitnah.
"Pak Luhut menggugat perdata Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itu bentuk penegasan beliau dan ingin membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran baik," terang Juniver. (TribunWow.com/Rilo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut