Virus Corona
Hindari Bahaya Gelombang Covid, Luhut Pastikan PPKM Terus Dipakai: Ini Alat Kita untuk Memonitor
Menko Marves Luhut menyatakan PPKM akan terus digunakan dengan catatan evaluasi setiap minggunya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali dan daerah lainnya dipastikan akan terus dilakukan.
Diketahui terakhir kebijakan ini diperpanjang sejak 6 September 2021 hingga 13 September 2021.
Kebijakan ini kini akan kembali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Baca juga: Perintahkan Habiskan Vaksin Covid-19, Jokowi Berpesan ke Bupati Dharmasraya: Telepon Saya
Baca juga: Wali Murid di Jember Pilih Nikahkan Anak Ketimbang Sekolah Online, Pelajar Minta Tolong ke Jokowi
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.
Luhut menyatakan, kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia terus membaik.
Yang mana tren kasus secara nasional terus menurun hingga 93.9 persen.
"Hal ini terlihat dari penurunan tren kasus konfirmasi secara nasional hingga 93,9 persen," ujar Luhut.
Luhut juga menyampaikan kasus di Jawa- Bali turun hingga 96 persen dari titik puncak 15 Juli lalu.
Kemudian di Bali, 11 kota-kabupaten yang tadinya ada di level 4, kini hanya tersisa 3 kota-kabupaten.
Namun Luhut juga menyoroti kecepatan vaksinasi Covid-19, serta implementasi aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan masih belum sesuai target.
Luhut menyebut, banyak masyarakat yang euphoria akan penurunan level PPKM.
"Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengundang gelombang berikutnya dari Covid-19," tegas Luhut.
Ia mengungkit bagaimana kasus konfirmasi dan angka kematian Covid-19 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, yakni Sukoharjo, Tegal, dan Semarang mengalami peningkatan.
"Perlu kewaspadaan kita semua karena terdapat peningkatan kasus konfirmasi atau angka kematian di beberapa wilayah di Jawa Tengah," kata Luhut.