Breaking News:

Terkini Nasional

Haris Azhar Tak Gentar Dilaporkan Luhut ke Polisi, Pengacara: Publik akan Melihat Siapa Sosok LBP

Aktivis HAM Haris Azhar tak gentar meski dilaporkan ke polisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (22/9/2021).

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Mata Najwa/Sekretariat Presiden
Kolase foto Haris Azhar (kiri) saat di acara Mata Najwa dan Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) saat di YouTube Sekretariat Presiden. Terbaru, Haris Azhar resmi dilaporkan oleh LBP ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi telah melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut resmi melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (22/9/202).

Kuasa hukum Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Nurkholis Hidayat, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi gugatan hukum tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19, Senin (13/9/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19, Senin (13/9/2021). (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Laporkan Haris Azhar karena Dituduh Terlibat Bisnis Tambang, Luhut: Tidak Ada Kebebasan Absolut

Nurkholis menegaskan, Haris Azhar tidak akan meminta maaf kepada Luhut terkait perkara itu.

Hal itu disampaikan Nurkholis konferensi pers virtual yang ditayangkan di akun YouTube Kontras, Rabu (22/9/2021).

“Klien kami akan selalu bersikap kesatria. Jika memang salah akan minta maaf, jika tidak salah akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran, termasuk gugatan hukum ini,” terang Nurkholis dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Nurkholis menilai, justru pihaknya merasa bahwa tidak ada iktikad baik dari Luhut untuk menyelesaikan persoalan ini di luar jalur hukum.

Sebab, pihaknya telah meminta data yang melatarbelakangi alasan Luhut menuding kliennya menyebarkan fitnah.

Hal itu disampaikan dalam surat jawaban somasi yang dilayangkan kepada pihak Luhut.

Namun, data itu tak juga diberikan oleh kuasa hukum Luhut.

“Tapi kesempatan yang kami minta itu, termasuk kami mengajukan undangan pertemuan 14 September, lalu itu juga (Luhut) tidak datang,” katanya.

Baca juga: Resmikan Pabrik Baru Krakatau Steel, Ini Momen Jokowi Sopiri Puan Maharani, Erick Thohir, dan Luhut

Baca juga: Luhut Minta Warga Jangan Euphoria Covid Membaik: Tiap Hari di WhatsApp Orang Meninggal, Jangan Lagi

Selain itu, Nurkholis meyakini data yang dimiliki oleh berbagai koalisi masyarakat sipil terkait keterlibatan anak perusahaan Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut dalam rencana eksploitasi tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Sebagaimana diketahui, Haris digugat lantaran Luhut merasa dituding terlibat dalam bisnis tambang emas di Blok Wabu.

“Sampai saat ini belum dibantah sedikit pun kebenarannya dengan data yang valid juga,” papar dia.

Terakhir, Nurkholis menyatakan bahwa upaya hukum ini akan menjadi jalan untuk pihaknya menunjukkan data secara terbuka pada publik terkait dugaan keterlibatan Luhut.

“Jadi kita buka saja dalam proses hukum ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP, bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam konflik kepentingan,” jelasnya.

“Dugaan kepentingan dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua,” pungkas Nurkholis.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Luhut Ingatkan Tak Bakal Ada Perubahan Drastis: Mohon Pengertian

Luhut: Saya Tidak Melakukan Itu

Sebelumnya, Luhut memutuskan mempolisikan Haris setelah dua kali somasi yang dilayangkan ke Haris dan Fatia dirasa sudah cukup.

Luhut menegaskan bahwa tidak ada yang namanya kebebasan absolut dalam beragumen.

"Kamu (Haris) sudah disomasi dua kali, oleh Pak Juniver, enggak ada juga. Ya kan sudah cukup. Masa mau terus-terus," tegas Luhut dikutip TribunWow.com dari Kompastv, Rabu (22/9/2021).

"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," imbuhnya.

Luhut mengatakan, pihaknya telah meminta Haris atau Fatia untuk menunjukkan bukti-bukti atas tuduhan tersebut.

Lantaran dirasa tidak bisa membuktikan dan tidak mau meminta maaf, keduanya pun akhirnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi saya punya hak juga untuk membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada," ujar Luhut.

"Dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada. Jadi saya menuntut," lanjutnya.

Baca juga: Hindari Bahaya Gelombang Covid, Luhut Pastikan PPKM Terus Dipakai: Ini Alat Kita untuk Memonitor

Menurut Luhut, keputusannya itu bukan semata-mata persoalan membela hak pribadi.

Melainkan, agar masyarakat juga belajar bahwa tidak bisa sembarangan menebar opini yang menyangkut nama baik.

"Saya kira pembelajaran buat kita semua masyarakat, banyak yang menyarankan untuk tidak begini. Saya bilang tidak, saya harus menunjukkan kepada publik."

"Supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement yang tidak bertanggung jawab," imbuh Luhut. (TribunWow.com/Rilo)

Baca artikel lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Haris Azhar Dilaporkan Luhut, Kuasa Hukum: Klien Kami Akan Selalu Bersikap Kesatria" dan Tribunnews.com dengan judul Luhut Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Haris AzharLuhut Binsar PandjaitanFatia MaulidiyantiTambangIntan JayaPapua
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved