Terkini Daerah
Punya Kelainan Seksual, Suami Jajakan Istri untuk Layanan Hubungan Badan Bertiga, Ini Pengakuannya
YW (35), seorang pria asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, diringkus polisi seusai menjajakan istrinya untuk layanan berhubungan badan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunLampung.co.id/Istimewa
Ilustrasi - YW (35), seorang pria asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, diringkus polisi seusai menjajakan istrinya untuk layanan berhubungan badan bertiga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Kini, YW harus mendekam di penjara. Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari SURYA.co.id dengan judul Begini Pengakuan Suami yang Keliling Jawa Timur Jajakan Istri untuk Layanan Persetubuhan Bertiga, dan Pria Asal Kota Kediri Jajakan Istri untuk Layani Persetubuhan Bertiga, Dibekuk Polisi di Trenggalek
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI