Terkini Daerah
Aksi Heroik Dua Polwan Ringkus Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tabrak Polisi dan Tembak Karyawan
Dua orang anggota polisi wanita (Polwan) dari Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencurian bersenjata.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Aksi nekat pencurian bersenjata di sebuah minimarket di Jalan Serang Jakarta, Cipocok Jaya, Kota Serang berhasil dilumpuhkan polisi.
Namun, pelaku berinisial ARN (21) berhasil dibekuk oleh dua orang Polwan yang mengetahui aksinya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (17/9/2021) siang.

Baca juga: Fakta-fakta Penembakan Ustaz di Tangerang, Pelaku Sudah Mengintai Korban hingga Berhari-hari
Dilansir TribunWow.com, dua anggota Polwan yang berhasil meringkus ARN adalah Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian Siti Khodijah.
Anggota Ditlantas Polda Banten itu semula sedang patroli bersama Bripka Beni Kuswoyo.
Tepat saat warga melaksanakan sholat Jumat, pelaku ARN melancarkan aksinya mencuri sejumlah barang dagangan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea di Mapolres Serang Kota.
"Kejadian ini tepat sekitar pukul 12.00, di saat masyarakat melakukan Jumatan di Serang Kota," ujar Maruli dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, Minggu (19/9/2021).
"Pelaku masuk ke minimarket lalu pura-pura mau membeli barang kemudian keluar,"
Setelahnya, pelaku kemudian kabur menggunakan mobil Daihatsu Ayla merah bernomor polisi A 1511 AU ke tengah Kota Serang.
Aksi tersebut diketahui oleh seorang karyawan lantaran ARN mengambil barang dan pergi begitu saja tanpa membayar.
"Pelaku langsung mengendarai mobil jenis Ayla warna merah dan melarikan diri," terangnya.
Baca juga: Tertinggal di TKP, Barang Bukti Ini Diduga Kuat Milik Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Baca juga: Dapat Bocoran Temuan Polisi, Yoris Justru Enggan Curigai Ayah Jadi Pelaku
Tabrak Anggota Polisi
Pelaku pun langsung dikejar oleh karyawan minimarket yang disatroninya.
Bahkan, ARN sempat menembakkan senjata jenis softgun dari dalam mobil ke arah karyawan yang mengejarnya.
Akisi tersebut terjadi jalan depan hotel Le Dian yang sedang macet.
Akibatnya, karyawan tersebut terkena luka tembak di bagian tangan kanannya.
Tak hanya itu, pelaku juga menabrak mobil yang dikendarainya ke sepeda motor anggota Ditlantas Polda Banten, Bripka Benny, hingga terjatuh.
Bripka Benny terus mengejar pelaku meski kaki dan lengannya terluka.
"Pada saat pengejaran, personel kita yang menggunakan motor terjatuh akibat dipepet pelaku menggunakan mobil. Beruntungnya, personel kita bangun kembali dan kejar pelaku," kata AKBP Maruli Hutapea.
Diringkus Dua Polwan Tanpa Perlawanan
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Benny kepada anggota lain yang sedang patroli melalui Handy Talky (HT).
Kemudian, Brigadir Ira Rachmi dan Aiptu Dian yang mengetahui adanya aksi kejar-kejaran itu langsung datang memberikan bantuan.
Kedua polwan itu berhasil menghentikan usaha pelaku untuk kabur di depan KPPN Serang Kota Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Ciceri, Kota Serang.
"Cara melumpuhkan pelaku kita hentikan mobil, pelaku keluar tidak ada perlawan, kita amankan senjatanya dan dibawa ke Polres," ujar Brigadir Rachmi.
Baca juga: 3 Fakta M Kece Dianiaya di Rutan, Pelaku Irjen Napoleon hingga Kuasa Hukum Sempat Membantah
Baca juga: Wanita Diduga Buang Barang Bukti Pembunuhan di Subang Diburu Polisi, Pelaku Terekam CCTV Berkelompok
Terungkap, pelaku berinisal ARN itu merupakan warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
ARN mengaku sudah 12 kali melakukan pencurian serupa di minimarket di Kota Serang.
Sasarannya di minimarket adalah perlengkapan bayi seperti sabun, minyak telon, sampo dan lainnya.
Sebab, barang-barang itu mudah diambil dan disembunyikan dan mudah dijual kembali.
"Saya sudah melakukannya 12 kali," ujarnya di Mapolres Serang Kota, pada Jumat (17/9/2021).
Dia melakukan aksi pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.
Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.
"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.
Akibat aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, ARN juga dikenakan pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951.
Pelaku terancam pidana minimal 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga dan Kompas.com dengan judul "2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tembak dan Tabrak Pengejarnya"