Breaking News:

Terkini Nasional

3 Fakta M Kece Dianiaya di Rutan, Pelaku Irjen Napoleon hingga Kuasa Hukum Sempat Membantah

Sosok tahanan yang menghajar YouTuber kontrovrsial M Kece ternyata adalah mantan Kadiv Hub Inter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN dan YouTube MuhammadKece
Foto kanan: YouTuber dengan nama MuhammadKece alias M Kece kini tengah menjadi buruan polisi karena diduga melakukan penistaan agama, khususnya terhadap agama Islam. Foto kiri: Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNWOW.COM - Lama kabarnya tak terdengar, sosok mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte kini kembali menjadi sorotan.

Kini, Napoleon disorot gara-gara melakukan penganiayaan terhadap sesama tahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Napoleon menghajar napi yang baru-baru ini kasusnya membuat heboh masyarakat Indonesia yakni YouTuber kontroversial Muhammad Kece alias M Kece alias Kasman.

Dilansir TribunWow.com, berikut ini adalah sejumlah fakta terkait kasus Napoleon menganiaya M Kece.

Baca juga: Masa Lalu YouTuber Muhammad Kece, Dikenal Pintar sejak SD hingga Ngaku Tekuni Beragam Profesi

Baca juga: KKB Lakukan Hal Tak Manusiawi ke Nakes di Kiwirok, Korban Selamat Lihat Dokter Ditendang ke Jurang

Nasib Napoleon

Pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa Napoleon adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Dikutip dari Tribunnews.com, info ini diiyakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.

"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.

Napoleon dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra agar menghapuskan nama Djoko Tjandra dari daftar DPO atau red notice Interpol.

M Kece Laporkan Pelaku

Sebelum identitas Napoleon terungkap sebagai pelaku penganiayaan, M Kece ternyata sudah melaporkan kasus kekerasan yang ia alami.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Muhammad KecePenganiayaanNapoleon BonaparteBareskrim PolriJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved