Terkini Daerah
Aksi Heroik Dua Polwan Ringkus Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tabrak Polisi dan Tembak Karyawan
Dua orang anggota polisi wanita (Polwan) dari Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencurian bersenjata.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dia melakukan aksi pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.
Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.
"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.
Akibat aksi nekatnya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain itu, ARN juga dikenakan pasal 362 KUHP dan penggunaan senpi ilegal dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Thn 1951.
Pelaku terancam pidana minimal 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga dan Kompas.com dengan judul "2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tembak dan Tabrak Pengejarnya"