Terkini Daerah
Minta Tolong Lewat Medsos, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Bolmong Dapat Ide dari Teman Online
Viral di media sosial curhatan seorang wanita yang telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri selama lima tahun.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Korban mengaku saat itu dirinya merasa kecewa akan tindakan ayahnya.
"Saya sangat malu, apalagi pihak keluarga mereka sudah datang di rumah," beber dia.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (3) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunManado.co.id dengan judul Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung di Bolmong, Ternyata Sempat Tolak Pinangan untuk Anaknya dan Pengakuan Pilu Korban Asusila Ayah Kandung di Polres Kotamobagu: Saya Sudah Tak Kuat
Berita lain terkait Kasus Asusila