Breaking News:

Terkini Daerah

Beda Motif, Ayah dan Kakak Kandung Rudapaksa Remaja sejak 3 Tahun Lalu, Sudah Dilakukan 30 Kali

Nasib nahas menimpa remaja asal Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyuamas, Jawa Barat, berinisial AJ (14).

TribunJateng.com/Istimewa
Pelaku rudapaksa di Banyumas, WTM (46) yang merupakan ayah dan SA (18) kakak korban saat diperiksa petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/9/2021). 

Bahkan, SA mengaku sudah 30 kali merudapaksa remaja bernasib malang itu.

"Korban selama ini ketakutan, enggak berani ngomong. Korban diancam oleh kedua pelaku agar tidak memberitahukan kepada siapa pun," terang Berry, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Tindakan kedua pelaku pertama kali dilaporkan ibu korban, TKY (43).

Kini, korban mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah dan kakak kandungnya.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku secara bersamaan," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJateng.com dengan judul Remaja Putri di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Dilakukan Sejak 3 Tahun Lalu,  dan Kompas.com dengan judul Kasus Ayah dan Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Banyumas, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Tags:
rudapaksaAyah Rudapaksa AnakBanyumas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved