Kebakaran di Lapas Tangerang
Napi Tewas akibat Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi 46 Orang, Korban Terakhir Sempat Operasi
Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang bertambah menjadi 46 orang.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Lailatun Niqmah
Dari tewasnya T, total pasien yang sementara ini dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang berjumlah lima warga binaan.
Kelima warga binaan itu berinisial N (34), Y (33), M (44), I (27), dan S (35).
Polisi: Akan Ada Tersangka
Kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan puluhan orang itu menjadi perhatian serius.
Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terus mendalami barang bukti yang ditemukan dan akan segera memanggil saksi-saksi.
Dilansir TribunWow.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, akan ada tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.
Saksi-saksi dari sejumlah pihak termasuk Kalapas sendiri.
Sementara, barang bukti didapat dari hasil olah TKP tengah dalam penyidikan di Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor).
Sedikitnya, polisi telah menyita 13 ponsel milik para saksi untuk diperiksa.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati dikutip dari KompasTV, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Ada Napi Buat Status hingga VC Keluarga sebelum Lapas Tengerang Terbakar, Bebas Pakai HP di Penjara?
Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi.
Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.
Saksi tersebut terdiri dari 14 pegawai lapas, 7 orang warga binaan, 3 petugas Damkar, 3 petugas PLN, dan Kalapas, Viktor Teguh.
"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.
Dari penelidikan sementara, ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.